Megapolitan

Jelang Ramadan, 9 Warga Subang Tewas Usai Pesta Miras

×

Jelang Ramadan, 9 Warga Subang Tewas Usai Pesta Miras

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Menjelang Ramadan, sembilan orang warga Subang dilaporkan meninggal dunia usai mengonsumsi miras oplosan jenis Vodka BigBoss (Gembling) yang dicampur minuman energi sachet.

Tiga korban lainnya hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Ciereng Subang.

Polres Subang bergerak cepat mengungkap kasus tersebut dengan mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan mematikan itu.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyebut pengungkapan ini berawal dari laporan adanya sejumlah warga mengalami gejala keracunan setelah pesta miras pada Senin, 9 Februari 2026.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Tim Unit Jatanras Satreskrim bersama Satresnarkoba Polres Subang bergerak cepat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan tersebut,” ujarnya.

Dari empat orang yang diamankan, dua telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HS (49) selaku pemasok miras jenis Vodka BigBoss di wilayah Subang dan JM (50) sebagai pemilik toko yang menjual miras kepada para korban.

Sementara PNM (29) dan EH (18) masih berstatus saksi menunggu hasil gelar perkara lanjutan.
Hasil penyelidikan menunjukkan miras oplosan tersebut dikonsumsi di beberapa lokasi di wilayah Kota Subang. Beberapa jam setelah menenggak minuman itu, para korban mengalami mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran hingga sesak napas sebelum akhirnya dilarikan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang.

Hingga 12 Februari 2026, sembilan korban dinyatakan meninggal dunia akibat dugaan keracunan miras oplosan, sementara tiga lainnya masih berjuang menjalani perawatan medis.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa botol bekas Vodka BigBoss, sachet minuman energi, sisa cairan minuman, sampel muntahan dan darah korban, serta dokumentasi pendukung lainnya.

Polisi juga menelusuri gudang penyimpanan dan jalur distribusi dengan berkoordinasi bersama Ditresnarkoba Polda Jawa Barat.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus melakukan razia serta penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal.

“Kami juga mengajak masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal,” tegasnya.

Di sisi lain, Bupati Subang Reynaldy Putra Andita mendatangi RSUD Subang pada Rabu (11/2/2026) malam untuk melihat langsung kondisi korban yang masih dirawat. Ia menyampaikan duka mendalam sekaligus kemarahan atas peristiwa yang dinilainya sebagai kelalaian fatal.

Bupati menegaskan kasus serupa tidak boleh terulang hingga kembali merenggut nyawa warga.
“Jangan sampai ada masyarakat kehilangan nyawa hanya karena mengonsumsi minuman yang tidak seharusnya,” ujarnya.

Ia pun langsung menginstruksikan Satpol PP melakukan penyisiran menyeluruh terhadap penjual miras ilegal tanpa kompromi.

“Mulai besok disisir semua wilayah. Kita tegas, karena saya tidak ingin ada masyarakat saya sampai meninggal lagi,” tandasnya.

Pemerintah daerah juga telah berkoordinasi dengan Polres Subang untuk memburu jaringan penjual miras oplosan demi memberikan efek jera serta mencegah jatuhnya korban berikutnya.