Pemerintahan

Bupati Majalengka Beberkan Alasan Labelisasi Rumah Warga Penerima Bansos

×

Bupati Majalengka Beberkan Alasan Labelisasi Rumah Warga Penerima Bansos

Sebarkan artikel ini

MAJALENGKA, TINTAHIJAU.COM – Pemerintah Kabupaten Majalengka menjelaskan alasan penerapan kebijakan labelisasi rumah bagi warga penerima bantuan sosial (bansos) sebagai langkah memperkuat transparansi sekaligus memastikan bantuan tepat sasaran.

Upaya penguatan ketepatan sasaran itu diwujudkan melalui kebijakan penempelan stiker pada rumah keluarga penerima manfaat (KPM) sebagai bentuk keterbukaan data sekaligus pengawasan bersama di lingkungan masyarakat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Majalengka Nomor 400.10.4.4/1/2026 tentang Imbauan Labelisasi Penerima Bantuan Sosial, yang mewajibkan penandaan rumah tangga miskin atau penerima bansos.

Program labelisasi ini diterapkan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait dugaan ketidaktepatan sasaran bantuan.

Bupati Majalengka, Eman Suherman, menegaskan langkah tersebut bukan untuk mempermalukan warga, melainkan memastikan keterbukaan agar bantuan diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Penempelan stiker ini bertujuan untuk transparansi dan pengawasan bersama. Bukan untuk mempermalukan, tetapi agar data penerima bantuan bisa diketahui secara terbuka oleh lingkungan sekitar,” ujar Eman, Jumat (13/2/2026).

Menurutnya, keterbukaan itu diharapkan mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyaluran bansos. Warga yang kondisi ekonominya telah membaik pun diimbau memiliki kesadaran untuk mengundurkan diri agar bantuan dapat dialihkan kepada pihak yang lebih membutuhkan.

Permasalahan ketidakakuratan data, lanjutnya, kerap bersumber dari kurangnya kejujuran saat pendataan serta subjektivitas petugas di lapangan.

“Kami ingin menumbuhkan kejujuran dan keadilan sosial. Jika sudah mampu, mari beri kesempatan kepada warga lain yang lebih membutuhkan,” tambahnya.

Ia menegaskan, kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah pusat dalam memperbaiki validitas data penerima bantuan sekaligus mencegah potensi salah sasaran.

“Dengan transparansi ini, bansos diharapkan lebih tepat guna dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan demi terwujudnya Majalengka yang langkung sae,” pungkasnya.

Melalui Dinas Sosial, jumlah penerima manfaat bansos di Kabupaten Majalengka saat ini masih tergolong besar. Untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tercatat 52.991 orang, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 123.036 orang, Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) 213.047 orang, serta Bantuan Pangan (BAPANG) 135.130 orang.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Majalengka, Apip Supriyanto, menegaskan pihaknya berkomitmen melakukan verifikasi data setiap bulan guna memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.