BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Polda Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadwalkan penjemputan terhadap 13 warga asal Jawa Barat yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukum Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur. Proses pemulangan direncanakan berlangsung pada Jumat, 20 Februari 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa seluruh korban saat ini telah diamankan di Polres Sikka. Penanganan perkara tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/II/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda Nusa Tenggara Timur yang diterbitkan pada 3 Februari 2026.
“Kami terus berkoordinasi dengan Polres Sikka dan Polda NTT terkait penanganan kasus ini. Fokus utama kami adalah memastikan kondisi para korban dalam keadaan aman serta memberikan pendampingan yang dibutuhkan saat proses pemulangan,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan seperti yang dimuat di laman detikJabar pada Rabu (18/2/2026).
Setelah tiba di Jawa Barat, para korban tidak serta-merta dipulangkan ke rumah masing-masing. Aparat kepolisian telah menyiapkan serangkaian pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh serta layanan pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan trauma sebelum mereka kembali ke daerah asal.
Di samping mempersiapkan proses pemulangan, Polda Jabar juga terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang diduga terlibat. Hendra menegaskan, apabila ditemukan adanya keterlibatan pihak dari Jawa Barat, maka tindakan hukum akan diterapkan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai upaya pencegahan, masyarakat diminta lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan dengan prosedur maupun legalitas yang tidak jelas. Kepolisian juga mengimbau warga agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik perdagangan orang di lingkungan sekitar.





