BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) tengah mendalami dugaan kasus perdagangan orang dengan modus “pengantin pesanan” yang menimpa seorang warga Kabupaten Cirebon di China.
Kasus ini mencuat setelah informasi mengenai kondisi korban viral di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan atensi khusus dan menginstruksikan jajarannya untuk bergerak cepat.
Kepala DP3AKB Jawa Barat, Siska Gerfianti, menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil menjalin komunikasi awal dengan korban. Saat ini, posisi dan gambaran awal mengenai kejadian yang menimpa warga Cirebon tersebut sudah dikantongi oleh petugas.
“Pemprov Jabar berkomitmen memberikan perlindungan kepada warga, khususnya perempuan dan anak yang diduga menjadi korban kekerasan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ujar Siska dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/2/2026).
Koordinasi Lintas Instansi
Mengingat kasus ini melibatkan dua negara, Pemprov Jabar tidak bekerja sendiri. Siska menjelaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memastikan perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Selain itu, koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon selaku daerah asal korban juga diperkuat guna mempermudah proses pendampingan hingga teknis pemulangan nantinya.
“Semoga korban bisa segera dipulangkan. Kami akan menyiapkan layanan pendampingan lanjutan, baik dari sisi psikologis, sosial, maupun reintegrasi saat korban tiba kembali di Jawa Barat,” tambah Siska.
Waspada Modus Pernikahan Lintas Negara
Belajar dari kasus ini, Pemprov Jabar mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh janji-janji ekonomi yang tidak jelas, terutama yang berkedok pernikahan lintas negara atau tawaran pekerjaan di luar negeri.
Siska menegaskan pentingnya edukasi untuk memutus rantai TPPO. Ia meminta warga segera melapor jika menemukan indikasi perekrutan atau praktik pernikahan internasional yang mencurigakan.
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Hotline UPTD PPA di nomor 085222206777 atau melalui layanan SAPA 129.
“Jangan mudah tergiur. Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan agar bisa kami tindak lanjuti sebelum jatuh korban lebih banyak,” pungkasnya.
Sumber: KOMPAS.com





