GARUT, TINTAHIJAU.com — Polisi mengingatkan masyarakat untuk waspada setelah mengungkap kasus produksi mi basah yang mengandung formalin dan boraks. Kasus tersebut dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.
Dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, aparat memperlihatkan sejumlah barang bukti, mulai dari mi basah berwarna kuning, bahan baku, peralatan produksi, hingga cairan formalin dan boraks. Meski telah diproduksi cukup lama, kondisi mi tampak segar dan tidak rusak karena dicampur bahan kimia berbahaya.
Tempat produksinya pun memprihatinkan. Mi tersebut dibuat di gudang bekas kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamukti, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan bahan tambahan pangan terlarang.
“Terkait praktik penambahan bahan tambahan pangan yang dilarang, yaitu formalin dan boraks, terhadap produk mi basah yang sudah terjadi selama kurang lebih sembilan bulan, sejak Juli 2025,” kata Wirdhanto di Mapolda Jabar, dikutip dari laman detikJabar, Kamis (19/2/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap pemilik usaha berinisial WK. Dari hasil penyelidikan, lokasi produksi dinilai tidak memenuhi standar kebersihan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan lokasi di gudang bekas kandang ayam yang tentunya tidak higienis,” ujarnya.
Selain WK, lima karyawan berinisial SJ, JM, L, AP, dan HH turut diamankan. Petugas juga menyita tong berisi campuran formalin, boraks, dan bahan kimia lain dalam jumlah besar.
“Boraks merupakan bahan kimia industri yang biasa digunakan sebagai antiseptik, pembunuh hama, pembersih, dan pengawet, yang berpotensi menimbulkan gangguan pencernaan, kerusakan ginjal, dan masalah kesehatan lainnya jika dikonsumsi,” jelasnya.
Polisi mengungkap WK merupakan residivis dalam kasus serupa.
“Perlu kami informasikan bahwa setelah kami dalami, pelaku atau tersangka WK merupakan residivis tindak pidana pangan dengan modus yang sama, yang sudah menjalani hukuman selama enam bulan akibat perbuatan serupa pada periode 2023 hingga 2025,” ujarnya.
“Jadi setelah bebas, pada Juli 2025 yang bersangkutan kembali melakukan perbuatan tersebut di lokasi berbeda. Tersangka telah berpindah-pindah tempat sebanyak lima lokasi di wilayah Kabupaten Garut,” tambahnya.
Dalam sehari, tersangka mampu memproduksi sekitar 7 kuintal hingga 1 ton mi basah. Setiap kilogram dapat diolah menjadi sekitar 10 porsi, sehingga total produksi mencapai 7.000–8.000 porsi per hari atau sekitar 210.000 porsi per bulan.
“Keuntungan tersangka dari produksi mi basah tersebut sekitar Rp600-700 ribu per hari, atau sekitar Rp21 juta per bulan. Selama delapan bulan beroperasi, total keuntungan mencapai hampir Rp200 juta,” tuturnya.
Produk mi berformalin tersebut didistribusikan ke sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Garut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 136 juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Pangan dengan ancaman hukuman berat.
“Dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Jabar.





