BOGOR, TINTAHIJAU.com — Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial FH (21) di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, menjadi korban dugaan penganiayaan oleh majikannya berinisial OAP (37). Aksi kekerasan tersebut diduga dipicu persoalan sepele, yakni korban lupa mematikan kompor saat memasak.
Peristiwa itu terjadi pada 22 Januari 2026. Sehari setelah kejadian, korban didampingi penasihat hukumnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Bogor.
Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Bahwasanya korban atau yang di sini adalah juga pelapor yaitu saudari FH (21) mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh majikannya pada tanggal 22 Januari 2026,” kata Silfi kepada wartawan, Kamis (19/2).
“Dari peristiwa tersebut pada tanggal 23 Januari 2026 saudari FH atau korban di sini didampingi dengan penasehat hukumnya melakukan pelaporan di Pores Bogor,” imbuhnya.
Alami Luka di Kepala hingga Punggung
Menurut keterangan polisi, pelaku diduga melakukan kekerasan fisik dengan cara menendang, mencubit, serta memukul korban. Akibatnya, FH mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuh.
“Pelaku ini melakukan kekerasan fisik terhadap pelapor atau korban, yang mana korban di sini adalah asisten rumah tangga di rumah pelaku dengan cara antara lain ditendang, dicubit dan juga dipukul,” kata Silfi.
“Kalau untuk luka yang kemarin sudah divisum itu ada di bagian kepala, ada di bagian telinga, tangan dan juga punggung korban,” imbuhnya.
Hasil visum menunjukkan adanya luka di bagian kepala, telinga, tangan, dan punggung korban.
Majikan Ditetapkan Tersangka
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Status perkara yang semula dalam tahap penyelidikan (lidik) dinaikkan ke penyidikan (sidik) pada 27 Januari 2026 setelah ditemukan bukti yang cukup.
“Pada hari ini, tanggal 19 Februari 2026, kami penyidik Satres PPA-PPO Polres Bogor sudah melakukan gelar perkara penetapan TSK (tersangka) untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka,” kata Silfi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, OAP belum dilakukan penahanan. Penyidik akan kembali memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka. Dalam proses penanganan perkara ini, Satres PPA dan PPO Polres Bogor turut melibatkan dokter ahli serta memeriksa terduga pelaku sebelumnya sebagai saksi.
Diduga Terjadi Berulang
Berdasarkan keterangan korban, kekerasan yang dialaminya bukan kali pertama terjadi. FH mengaku penganiayaan telah berlangsung sekitar enam bulan terakhir, sejak ia bekerja sebagai ART di rumah tersebut, meski total masa kerjanya telah mencapai kurang lebih dua tahun.
“Kalau berdasarkan keterangan korban, jadi penganiayaan ini sudah terjadi kurang lebih 6 bulan terakhir. Sejak korban menjadi asisten rumah tangga di sana kurang lebih selama 2 tahun,” kata Silfi.
Penasihat hukum korban, Ruben Alexander Hutagalung, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus ini.
“Penanganan di Satres PPO ini menurut kami sangat baik, pelayanan juga bagus, penyidik juga langsung cepat bertindak,” kata Ruben.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satres PPA dan PPO Polres Bogor guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.




