Pemerintahan

Seskab Tegaskan Isu Produk AS Masuk Tanpa Sertifikat Halal Tidak Benar

×

Seskab Tegaskan Isu Produk AS Masuk Tanpa Sertifikat Halal Tidak Benar

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya dalam konferensi pers terkait Percepatan Pemulihan Pascabencana Sumatera yang digelar di Kemendagri, Jakarta, Rabu (11/2/2026). (KOMPAS.com/Rahel)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet (Seskab), meluruskan informasi yang beredar mengenai produk asal Amerika Serikat yang disebut dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. Ia menegaskan bahwa kabar tersebut tidak sesuai fakta.

“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” ujar Teddy dalam keterangan resmi Setpres, pada Minggu (22/2/2026) malam.

Pemerintah Pastikan Aturan Halal Tetap Berlaku

Teddy menekankan bahwa seluruh produk yang secara regulasi diwajibkan memiliki sertifikasi halal tetap harus mematuhi peraturan nasional. Tanpa sertifikat halal yang sah, produk tersebut tidak dapat beredar di pasar Indonesia.

“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” tuturnya.

Di Amerika Serikat, kata Teddy, terdapat sejumlah lembaga sertifikasi halal yang telah diakui internasional, antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).

Sementara di Indonesia, proses penerbitan sertifikasi dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selain itu, produk kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan.

Ada MRA Halal Indonesia–AS

Teddy juga menjelaskan bahwa lembaga halal Indonesia dan AS telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian pengakuan sertifikasi halal yang berlaku secara internasional. Dengan adanya MRA, proses saling mengakui sertifikasi halal menjadi lebih terstandar namun tetap berada dalam kerangka hukum Indonesia.

Ia menekankan bahwa MRA tidak menghapus kewajiban memenuhi standar nasional, termasuk persyaratan halal dan perlindungan konsumen.

Pemerintah Imbau Publik Tidak Terpengaruh Informasi Keliru

Teddy meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima informasi, terutama terkait kebijakan perdagangan dan aturan halal.

Pemerintah, ujarnya, tetap berkomitmen memastikan bahwa setiap produk yang masuk ke Indonesia telah memenuhi seluruh persyaratan hukum, termasuk ketentuan halal.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat mengandalkan sumber resmi agar tidak terjebak pada informasi yang menyesatkan.