Megapolitan

Tabir Kejahatan Terkuak, Deretan Tindakan Keji TR di Balik Kematian Tragis Bocah Sukabumi

×

Tabir Kejahatan Terkuak, Deretan Tindakan Keji TR di Balik Kematian Tragis Bocah Sukabumi

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Misteri di balik tewasnya seorang anak laki-laki berinisial NS (13) di Kampung Cigombong, Desa Bojongjengkol, akhirnya terungkap. Sang ibu tiri yang berinisial TR (47), kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Rentetan peristiwa tragis ini disampaikan melalui keterangan resmi dari Polda Jawa Barat pada hari Kamis (26/2/2026).

Tragedi memilukan ini bermula pada awal bulan Februari 2026 ketika NS pulang ke rumah untuk menghabiskan masa libur dari pondok pesantrennya. Kejadian nahas tersebut mencapai titik puncaknya pada hari Rabu (18/2/2026) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Pada waktu itu, Anwar Satibi yang merupakan ayah kandung korban, harus pergi bekerja ke pusat Kota Sukabumi. Kondisi ini membuat NS yang sedang sakit demam tertinggal di rumah dan hanya berduaan dengan TR.

Dalam waktu singkat setelah kepergian sang ayah, kondisi kesehatan NS memburuk dengan cepat. Berdasarkan laporan kepolisian, ditemukan banyak luka lecet pada tubuh korban. Tidak hanya itu, timbul juga luka melepuh yang berisi cairan di beberapa bagian tubuhnya seperti paha, tangan, dan area mata, serta kondisi bibir yang terkelupas parah.

Melihat keadaan NS yang semakin kritis, pihak keluarga bergegas melarikannya ke RSUD Jampangkulon pada Kamis (19/2/2026) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Tim medis yang menanganinya menemukan adanya indikasi kuat kekerasan benda tumpul serta luka bakar akibat paparan suhu yang sangat panas.

Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong dan ia mengembuskan napas terakhir pada pukul 16.00 WIB. Sebelum wafat, NS sempat terekam dalam sebuah video yang membeberkan tindakan kejam ibu tirinya. Dalam rekaman tersebut, korban berujar, “Dipaksa ku mamah minum air panas,” Pengakuan berupa bukti elektronik ini menjadi petunjuk krusial bagi aparat kepolisian untuk membongkar alibi TR. Setelah meminta keterangan dari 18 orang saksi dan melaksanakan gelar perkara pada 22 Februari 2026, Polres Sukabumi akhirnya menaikkan status TR menjadi tersangka. Polisi juga menyita pakaian korban dan menyertakan hasil pemeriksaan psikologi klinis tersangka sebagai pelengkap berkas penyidikan.

Terkait jeratan hukum yang akan dihadapi oleh TR, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, memastikan bahwa tersangka akan dikenakan pasal berlapis dari Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku disangkakan Pasal 80 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76C mengenai tindakan kekerasan atau pembiaran kekerasan terhadap anak yang berujung pada luka berat.

Mengenai ancaman hukuman maksimal akibat hilangnya nyawa korban, Hendra menegaskan, “Pasal 80 Ayat (3), dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00,”

Saat ini, proses hukum terhadap TR terus diproses untuk memastikan keadilan bagi NS, korban yang kepergiannya meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat Sukabumi.

Smber: detikJabar