SEMARANG, TINTAHIJAU.com — Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang masyarakat mengunggah menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai tidak layak ke media sosial. Sebaliknya, BGN justru mendorong partisipasi publik untuk ikut memantau pelaksanaan program tersebut di lapangan.
Dalam keterangannya di Gedung Gradhika Bakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (3/3/2026), Nanik menyampaikan bahwa keterbatasan jumlah pengawas menjadi alasan pentingnya keterlibatan masyarakat. Saat ini, BGN hanya memiliki sekitar 70 orang pengawas untuk memantau lebih dari 24 ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi. Jumlah itu ditargetkan meningkat hingga melampaui 30 ribu unit di seluruh Indonesia.
“Kami sangat terbantu kalau masyarakat meng-upload menu. Tapi tolong sebutkan, sekolah di mana, SPPG desa mana, daerah mana, Kecamatan mana, Kabupaten mana. Hari itu juga kita tindak lanjuti,” kata Nanik seperti yang dikutip dari laman KOMPAS.tv, Kamis (5/3/2026).
Menurut dia, laporan yang disertai informasi lengkap akan mempercepat proses verifikasi dan penindakan. BGN, lanjutnya, tidak segan menutup dapur MBG yang terbukti melanggar standar operasional prosedur, baik dalam proses pengolahan maupun penyajian makanan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak kembali menyebarluaskan video lama yang konteksnya sudah tidak relevan.
“Tolong disebutkan alamatnya di mana, SPPG-nya di mana, kapan? Jangan video yang sudah tahun lalu diviralkan lagi. Kalau itu (memviralkan lagi video lama) kan berarti punya tujuan-tujuan lain,” ujarnya.
Tak Perlu Takut UU ITE
Nanik turut menepis kekhawatiran bahwa warga yang mengunggah menu MBG yang tidak layak akan dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia memastikan bahwa kritik berbasis fakta tidak termasuk pelanggaran hukum.
“Jadi tidak akan terjerat UU ITE. Yang penting tidak fitnah dan tidak hoaks, pasti nggak kena UU ITE,” ucapnya.
Pernyataan ini sejalan dengan sejumlah pandangan pakar hukum siber yang menyebutkan bahwa kritik terhadap kebijakan publik, selama disampaikan secara faktual dan tidak mengandung unsur pencemaran nama baik atau berita bohong, merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
Anggaran dan Standar Mutu
Dalam kesempatan tersebut, Nanik juga meluruskan informasi terkait anggaran MBG. Ia menyebutkan bahwa biaya penyediaan makanan per porsi berada di kisaran Rp8 ribu hingga Rp10 ribu, bukan Rp15 ribu sebagaimana beredar di sebagian masyarakat.
Apabila ditemukan menu dengan kualitas buruk dan nilai belanja di bawah ketentuan anggaran, ia menilai publikasi yang disertai data lengkap bukanlah hoaks, melainkan bentuk kontrol sosial.
Program MBG sendiri merupakan bagian dari agenda peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui intervensi gizi, terutama bagi anak usia sekolah. Berdasarkan sejumlah studi Kementerian Kesehatan, asupan gizi seimbang pada anak berperan penting dalam mendukung pertumbuhan fisik, perkembangan kognitif, serta daya tahan tubuh.
Sekolah Boleh Menolak
Lebih lanjut, Nanik menegaskan bahwa sekolah tidak diwajibkan menerima program MBG apabila merasa belum siap atau memiliki pertimbangan tertentu.
“Boleh. Bahkan tidak menerima pun boleh. BGN tidak pernah memaksa sekolah untuk menerima. Menolak pun enggak masalah,” ujarnya.
Ia menambahkan, sekolah yang menolak cukup menyampaikan surat pernyataan resmi kepada BGN.
“Yang penting buat surat pernyataan, ‘Kami menolak program MBG’. Enggak masalah. Kan masih banyak nih yang ngantre (untuk menerima MBG),” ucapnya.
Nanik juga membantah adanya praktik daftar hitam atau blacklist terhadap sekolah yang menolak program tersebut.
Perlu Kolaborasi dan Transparansi
Pengamat kebijakan publik menilai keterbukaan terhadap pengawasan masyarakat merupakan langkah penting untuk menjaga akuntabilitas program berskala nasional seperti MBG. Dengan jumlah SPPG yang mencapai puluhan ribu unit dan tersebar di berbagai daerah, sistem pengawasan berlapis dinilai menjadi kebutuhan mendesak.
Kolaborasi antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat luas diharapkan mampu memastikan bahwa tujuan utama program, yakni pemenuhan gizi anak secara merata dan berkualitas, benar-benar tercapai tanpa mengabaikan standar keamanan pangan dan tata kelola anggaran.





