Megapolitan

Oknum Pembina Pramuka di Bekasi Ditangkap Usai Diduga Perkosa Siswi SMK

×

Oknum Pembina Pramuka di Bekasi Ditangkap Usai Diduga Perkosa Siswi SMK

Sebarkan artikel ini

BEKASI, TINTAHIJAU.com – Pihak kepolisian dari Polres Metro Bekasi berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MA (25) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di kawasan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Saat ini, pemuda tersebut telah resmi menyandang status sebagai tersangka.

“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban kepada pihak kepolisian,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni, Kamis (5/3/2026).

Tersangka MA diketahui berprofesi sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler pramuka, sementara korban yang baru berusia 16 tahun merupakan siswi kelas X. Berdasarkan keterangan dari ayah korban yang bertindak sebagai pelapor, insiden kelam ini berawal ketika MA mengajak putrinya untuk bertemu.

Bukannya sekadar jalan-jalan, tersangka justru menggiring remaja malang tersebut ke sebuah penginapan. Kejadian nahas pertama diperkirakan berlangsung pada 16 Desember 2025 di sebuah hotel di area Karangbahagia, Cikarang Utara.

“Peristiwa tersebut bermula ketika pelaku mengajak korban untuk berjalan-jalan di wilayah Cikarang. Namun dalam perjalanannya, pelaku membawa korban ke sebuah hotel dengan alasan untuk beristirahat,” katanya.

Tindakan asusila tersebut tidak berhenti sampai di situ. MA diduga mengulangi perbuatan bejatnya pada 21 Desember 2025 di hotel berbeda yang berlokasi di area Jababeka, Cikarang Utara. Puncak rentetan kejadian ini terjadi pada kasus ketiga di bulan Januari 2026.

“Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, saat berada di kamar hotel, pelaku diduga melakukan tindakan pemaksaan hingga akhirnya menyetubuhi korban. Dari hasil penyelidikan sementara, tindakan tersebut diduga terjadi sebanyak tiga kali sejak Desember 2025 hingga Januari 2026,” jelasnya seperti yang dirangkum dari laman detikJabar.

Mengetahui hal tersebut, keluarga korban yang tidak terima langsung melapor ke pihak berwajib pada 17 Februari 2026 dengan nomor registrasi STTLPAB/307/II/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Tim Satreskrim Polres Metro Bekasi pun bergerak cepat merespons laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Aparat telah memeriksa sejumlah saksi, menghimpun barang bukti, serta meninjau tempat kejadian perkara (TKP) di kedua hotel terkait. Pada 2 Februari 2026, MA dipanggil ke kantor polisi untuk memberikan keterangan awal sebagai saksi.

“Dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup sehingga dilakukan gelar perkara dan menetapkan MA (25) sebagai tersangka, yang diketahui merupakan seorang pembina pramuka di sekolah korban,” jelasnya.

Usai penetapan tersebut, tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lanjutan. Untuk memperkuat konstruksi hukum, polisi telah menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya pakaian milik korban dan data riwayat tamu (check-in) dari pihak hotel.

Selain mengantongi hasil visum et repertum serta keterangan dari para saksi dan tersangka, kepolisian juga tengah berkolaborasi dengan instansi terkait guna memberikan pendampingan psikologis yang layak bagi korban.

“Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan psikolog dan pekerja sosial terhadap korban serta menyita rekaman CCTV dari lokasi hotel guna melengkapi proses pembuktian,” jelas pihak kepolisian.

Akibat perbuatan keji tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 473 KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Polres Metro Bekasi menegaskan komitmen mereka untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan seksual dan memberikan perlindungan penuh bagi anak-anak di wilayah hukumnya.

“Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” imbaunya.