INDRAMAYU, TINTAHIJAU.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu menangkap seorang guru honorer berinisial Y (24) atas dugaan pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur. Pemuda asal Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu tersebut kini telah ditahan di Mapolres Indramayu setelah terbukti memeras dan mengintimidasi para korbannya yang mayoritas adalah anak didiknya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke polisi pada pertengahan April 2026.
Aksi bejat tersangka mulai terendus ketika seorang korban berinisial S (13) mengalami gejala trauma berat. Korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ayah, T (34).
“Mulanya korban bersama rekan-rekannya bertamu ke kediaman tersangka untuk bermain kartu remi,” ujar AKP Muchammad Arwin Bachar saat menggelar jumpa pers di Mapolres Indramayu, Rabu (20/5/2026).
Di sela-sela permainan tersebut, Y merayu S untuk masuk ke dalam kamar dengan dalih meminta tolong untuk dipijat. Karena menghormati pelaku sebagai gurunya, korban menuruti permintaan tersebut tanpa rasa curiga.
Namun, begitu berada di dalam kamar, tersangka langsung memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Korban S sempat melakukan perlawanan, tetapi pelaku segera melakukan intimidasi dengan memanfaatkan posisinya sebagai tenaga pendidik di sekolah korban.
“Tersangka mengancam akan memberikan nilai buruk pada mata pelajarannya jika korban menolak. Di bawah tekanan rasa takut, korban akhirnya tak berdaya dan terpaksa menuruti kemauan pelaku,” kata Arwin.
Korban Bertambah Menjadi 13 Anak
Setelah melakukan penangkapan dan pendalaman terhadap laporan awal tersebut, pihak kepolisian menemukan fakta baru yang menujukkan bahwa jumlah korban penyalahgunaan wewenang guru ini ternyata tidak tunggal.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi belasan anak lain yang juga menjadi korban dari aksi bejat Y.
“Kami mendeteksi ada 12 anak lain di kisaran usia 13 hingga 15 tahun yang juga menjadi korban. Semuanya telah dimintai keterangan sebagai saksi korban,” papar Arwin.
Dengan tambahan tersebut, total korban tindakan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru honorer ini mencapai 13 anak. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Indramayu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sumber: detikJabar





