JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam menjaga keamanan anak-anak di dunia maya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Hadirnya peraturan ini berfungsi sebagai panduan teknis bagi penyedia layanan digital dalam memperkuat sistem keamanan bagi pengguna di bawah umur. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan ekosistem internet yang lebih terlindungi dari berbagai ancaman.
“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya.
Daftar Aplikasi dan Jadwal Pemberlakuan
Kebijakan ini direncanakan mulai diimplementasikan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Pada fase awal, akun milik pengguna yang belum genap berusia 16 tahun pada platform dengan kategori risiko tinggi akan dinonaktifkan.
Sejumlah platform besar yang masuk dalam daftar pengawasan ketat dan kategori berisiko tinggi meliputi:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X (dahulu Twitter)
- Bigo Live
- Roblox
Langkah ini diambil mengingat tingginya kerentanan anak-anak terhadap konten negatif serta berbagai tindak kriminalitas di ruang siber.
Meutya Hafid menjelaskan, “Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma.”
Indonesia Sebagai Pelopor
Meskipun menyadari bahwa kebijakan ini akan memerlukan waktu adaptasi dari masyarakat dan pelaku industri, pemerintah meyakini bahwa perlindungan terhadap generasi muda adalah prioritas utama. Indonesia kini tercatat sebagai salah satu negara di luar blok Barat yang memiliki regulasi perlindungan anak paling progresif di sektor digital.
“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” katanya.
Melalui regulasi ini, pemerintah berharap transformasi digital di Indonesia dapat berjalan beriringan dengan keamanan bagi anak-anak, sehingga tercipta lingkungan internet yang sehat dan produktif bagi masa depan bangsa.





