Megapolitan

Satreskrim Polres Subang Gulung Komplotan Curanmor, 16 Motor Diamankan

×

Satreskrim Polres Subang Gulung Komplotan Curanmor, 16 Motor Diamankan

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Polres Subang mengungkap enam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Subang selama periode Januari hingga Februari 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap sembilan orang tersangka serta mengamankan belasan kendaraan hasil curian

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun menyampaikan langsung pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Rabu (11/3/2026).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Subang berdasarkan laporan masyarakat dari sejumlah lokasi kejadian

“Selama periode Januari hingga Februari 2026 kami berhasil mengungkap enam kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Subang. Dari pengungkapan tersebut, sembilan orang tersangka berhasil diamankan,” ujar AKBP Dony.

Kasus-kasus curanmor tersebut terjadi di beberapa wilayah, di antaranya Kecamatan Pusakanagara, Sagalaherang, Cikaum, Purwadadi, hingga Sukasari.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksi pencurian dengan pola yang relatif sama. Mereka menyasar sepeda motor yang diparkir di halaman rumah atau area terbuka pada malam hingga dini hari saat kondisi lingkungan sepi.

Para pelaku kemudian merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci letter T maupun kunci astag sebelum membawa kabur sepeda motor tersebut.

“Setelah berhasil mengambil kendaraan, para pelaku membawa motor hasil curian keluar wilayah Kabupaten Subang untuk kemudian dijual kepada penadah,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap sembilan tersangka yang memiliki peran berbeda-beda, mulai dari eksekutor hingga joki. Beberapa di antaranya merupakan warga luar daerah.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat yang digunakan untuk melakukan pencurian serta kendaraan hasil kejahatan.

Barang bukti yang diamankan di antaranya dua kunci letter T, dua mata kunci astag, satu obeng, satu kunci motor yang telah dimodifikasi, serta 16 unit sepeda motor berbagai merek hasil kejahatan.

AKBP Dony menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan penadah kendaraan hasil curian.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan penadah kendaraan hasil curian serta memastikan para pelaku diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di tempat aman serta menggunakan kunci ganda atau alat pengaman tambahan guna mencegah terjadinya curanmor.

“Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.