Pemerintahan

Dukung Aturan Baru Komdigi, Mendikdasmen Minta Sekolah Ikut Awasi Penggunaan Gawai Anak

×

Dukung Aturan Baru Komdigi, Mendikdasmen Minta Sekolah Ikut Awasi Penggunaan Gawai Anak

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan akses media sosial dan platform digital bagi anak-anak yang belum berusia 16 tahun. Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, Kemendikdasmen bersiap menerbitkan surat imbauan resmi kepada lembaga-lembaga pendidikan di seluruh Indonesia.

Langkah pengawasan ini sejalan dengan rencana penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Kebijakan untuk memproteksi anak di ranah maya tersebut kini semakin kuat berkat kehadiran Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026.

Untuk mengawal aturan baru ini, Abdul Mu’ti menyebut bahwa kementeriannya telah merancang buku pedoman khusus bagi tenaga pendidik dan orang tua. Tujuannya adalah agar anak-anak tetap bisa memanfaatkan teknologi digital dengan pengawasan ketat, tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar.

“Kami juga telah memberikan panduan untuk orang tua dan guru sebagai bagian tak terpisahkan dari pendidikan karakter serta penggunaan teknologi digital yang berkeadaban,” kata Abdul Mu’ti di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Lebih lanjut, Kemendikdasmen memperkenalkan metode “3S” sebagai fondasi utama dalam mengelola kebiasaan digital anak, yakni screen time, screen break, dan screen zone.

Aturan screen time berfokus pada pembatasan durasi pemakaian gawai. Kemudian, screen break dirancang agar anak terbiasa mengalihkan pandangan dari layar dan tidak menatap gawai terus-menerus. Sementara itu, screen zone merupakan kesepakatan mengenai batasan area yang memperbolehkan atau melarang penggunaan perangkat digital.

“Dengan pendekatan ini, penggunaan teknologi tetap bisa dilakukan, tetapi secara sehat, terkontrol, dan mendukung pembentukan karakter anak,” ungkapnya.

Saat ini, panduan tersebut sedang dalam tahap pengenalan kepada berbagai elemen penting di sektor pendidikan. Ia juga tengah menyiapkan surat resmi yang akan dikirimkan ke sekolah-sekolah untuk memastikan edukasi mengenai pelindungan anak di ruang digital berjalan maksimal.

“Semoga dengan adanya pelaksanaan peraturan tersebut serta PP tentang pembatasan penggunaan media sosial dan gawai bagi anak-anak di bawah 16 tahun dapat terlaksana dengan efektif,” kata dia.

Sebagai informasi, langkah awal pelaksanaan aturan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026 mendatang. Pada tanggal tersebut, pemerintah menargetkan penonaktifan akun-akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform yang dinilai memiliki risiko tinggi, di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, dan X.