BANDUNG, TINTAHIJAU.COM — Polda Jawa Barat menindak tegas kendaraan angkutan barang sumbu tiga yang masih beroperasi di jalur tol maupun arteri selama periode pengawasan arus mudik. Hingga pertengahan Maret 2026, tercatat lebih dari 1.700 kendaraan truk dan kontainer telah ditilang karena melanggar aturan pembatasan operasional kendaraan berat.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan, mengungkapkan pihaknya masih menemukan cukup banyak kendaraan sumbu tiga yang tetap melintas di sejumlah ruas tol dan jalur arteri di wilayah Jawa Barat.
Menurutnya, sebagian kendaraan tersebut diketahui masih dioperasikan oleh perusahaan angkutan barang yang tidak mematuhi aturan pembatasan operasional yang telah ditetapkan selama masa pengawasan arus mudik.
“Keberadaan truk dan kontainer tersebut berpotensi menimbulkan kemacetan lalu lintas, terutama karena dimensi kendaraan yang besar serta kecepatan yang relatif lebih lambat dibanding kendaraan pribadi. Kondisi ini juga dapat mengganggu kelancaran arus kendaraan pemudik,” ujar Hendra, Minggu (15/3/2026).
Ia menambahkan, jajaran kepolisian akan terus meningkatkan sosialisasi kepada perusahaan angkutan barang agar mematuhi aturan yang berlaku selama periode mudik.
“Selain sosialisasi, pengawasan dan penindakan di lapangan juga akan terus diperketat guna memastikan kelancaran serta keselamatan arus lalu lintas,” katanya.
Sementara itu, Kapolda Jabar Rudi Setiawan menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap kendaraan sumbu tiga yang tetap beroperasi selama pembatasan diberlakukan.
Menurutnya, keberadaan kendaraan berat di jalur mudik tidak hanya berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan para pemudik.
“Penindakan tegas akan terus dilakukan demi menjaga kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas selama periode mudik di wilayah Jawa Barat,” tegasnya.





