SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Pemerintah menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN), yakni setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan tersebut.
“Terdapat sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, sektor yang tetap bekerja secara langsung meliputi layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan. Selain itu, sektor strategis juga dikecualikan, antara lain industri dan produksi, energi, air, bahan pokok makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, serta keuangan.
Di sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar untuk tingkat dasar dan menengah tetap berlangsung secara tatap muka (luring) selama lima hari dalam sepekan. Pemerintah juga tidak membatasi kegiatan olahraga maupun ekstrakurikuler di sekolah.
Sementara itu, untuk pendidikan tinggi, khususnya mahasiswa semester empat ke atas, pelaksanaan kegiatan akademik disesuaikan dengan surat edaran dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Airlangga menegaskan, kebijakan WFH ini hanya berlaku bagi ASN dan bertujuan untuk mendorong penerapan tata kelola pemerintahan berbasis digital serta meningkatkan efisiensi kerja di lingkungan birokrasi.





