Megapolitan

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Prosedur

×

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Prosedur

Sebarkan artikel ini
Suasana rumah Ono Surono, Wakil Ketua DPRD Jabar usai digeledah KPK, Rabu (1/4/2026). Kanan: Ono Surono saat di wawancarai di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. | (Kompas.com/Faqih Rohman Syafei/M Elgana Mubarokah)

BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat sekaligus Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, di Kota Bandung, Rabu (1/4/2026). Upaya paksa ini memicu reaksi keras dari pihak kuasa hukum yang menilai adanya sejumlah kejanggalan prosedur dalam proses tersebut.

Dugaan Kaitan Kasus Suap Kabupaten Bekasi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta “ijon” proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kasus ini sebelumnya telah menjerat Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

“Penyidik mencari bukti tambahan terkait dugaan aliran dana korupsi dari pihak swasta. Upaya ini dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak legislatif dalam pusaran kasus tersebut,” ujar Budi seperti yang dilansir di laman TribunNews, dikutip Kamis (2/4/2026)/

KPK mengendus adanya indikasi bahwa Ono Surono turut menerima aliran dana dari tersangka pemberi suap, Sarjan. Sebagai langkah antisipasi, KPK kini tengah mempertimbangkan untuk mengajukan pencegahan ke luar negeri (cekal) terhadap Ono Surono demi kelancaran penyidikan.

Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Prosedur

Di sisi lain, tim hukum Ono Surono mencatat beberapa poin krusial yang dianggap menyalahi aturan atau tidak wajar selama proses penggeledahan berlangsung:

  • Instruksi Mematikan CCTV: Kuasa hukum Ono, Sahali, mempertanyakan dasar hukum penyidik yang meminta agar kamera CCTV di rumah pribadi kliennya dimatikan saat penggeledahan. “Ini membuat kami bertanya-tanya, apa tujuannya?” tegas Sahali.
  • Tanpa Izin Pengadilan: Sahali mengklaim penyidik tidak menunjukkan surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 KUHAP.
  • Penyitaan Barang Domestik: Pihak keluarga keberatan atas penyitaan satu unit laptop dan uang tunai yang disebut sebagai tabungan arisan milik istri Ono Surono. Sahali menilai barang-barang tersebut tidak memiliki relevansi dengan perkara hukum yang sedang didalami.

“Klien kami tidak terlibat, maka tidak ada bukti signifikan yang ditemukan. Kami sudah menuangkan keberatan terkait penyitaan uang arisan tersebut ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” tambah Sahali.

Posisi Ono Surono

Saat penggeledahan terjadi, Ono Surono dilaporkan tidak berada di lokasi karena sedang menjalankan agenda konsolidasi organisasi partai di wilayah Garut dan Kota Tasikmalaya.

Sebelumnya, pada Januari 2026, Ono sempat diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK. Kala itu, ia secara tegas membantah adanya aliran uang dari tersangka Sarjan maupun Ade Kuswara Kunang, baik untuk kepentingan pribadi maupun organisasi partai.

Konstruksi Perkara

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Desember 2025. Tersangka utama, Sarjan, diduga menggelontorkan suap total Rp11,4 miliar kepada Bupati Ade Kuswara Kunang untuk memenangkan proyek di Pemkab Bekasi senilai total Rp107,6 miliar. Sebagian uang suap tersebut bahkan diduga digunakan untuk membiayai ibadah umrah sang bupati.