Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka menggelar rapat rutin bulanan pada Senin (6/4/2026). Dalam rapat tersebut, Ketua BAZNAS Kabupaten Majalengka, H. Agus Asri Sabana, memberikan arahan strategis sekaligus mengapresiasi capaian kinerja lembaga selama sebulan terakhir.
Meski mencatat tren positif dalam perolehan zakat, infak, dan sedekah (ZIS), Agus mengingatkan seluruh jajaran pimpinan dan amilin untuk tidak berpuas diri. Ia menegaskan bahwa capaian tersebut harus dijadikan motivasi untuk menjaga konsistensi dan meningkatkan kinerja ke depan.
“Saya mengajak semua amilin dan pimpinan untuk tidak jumawa dan tetap tenang hati dengan prestasi yang diraih bulan ini. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua untuk mempertahankan bahkan meningkatkan capaian tersebut,” ujarnya.
Menurut Agus, meningkatnya penghimpunan ZIS tidak terlepas dari tingginya kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS. Keberadaan lembaga yang semakin dirasakan manfaatnya dinilai menjadi faktor utama yang mendorong kesadaran warga dalam menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.
Ia pun meminta seluruh divisi agar responsif terhadap berbagai dinamika di lapangan. Setiap kendala teknis maupun potensi yang belum tergali diharapkan dapat segera dilaporkan sebagai bahan evaluasi bersama.
Dalam rapat tersebut, Agus juga menekankan pentingnya optimalisasi peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat kecamatan dan desa. Menurutnya, UPZ merupakan ujung tombak pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam menjangkau para mustahik secara lebih cepat dan tepat sasaran.
“UPZ kecamatan dan desa adalah garda terdepan kita. Kolaborasi yang kuat antara BAZNAS kabupaten dan UPZ akan menciptakan sistem pelayanan yang lebih responsif dan transparan,” katanya.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa data penghimpunan zakat fitrah selama Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 yang beredar di masyarakat mencapai sekitar Rp22 miliar dengan jumlah mustahik sebanyak 624.057 orang. Data tersebut merupakan kategori off balance sheet BAZNAS Kabupaten Majalengka.
Penghimpunan tersebut dilakukan oleh UPZ desa dan kelurahan dari masyarakat, yang kemudian seluruhnya didistribusikan kembali kepada para mustahik oleh UPZ masing-masing. Sementara itu, BAZNAS kabupaten hanya menerima laporan tertulis sebagai bentuk pertanggungjawaban.





