KUNINGAN, TINTAHIJAU.com — Satreskrim Polres Kuningan menangkap AH (36), pria yang mengaku sebagai dukun atau “orang pintar”, atas kasus dugaan tindak pidana pencabulan berkedok menghilangkan aura negatif.
Tersangka ditangkap di kediamannya di Kecamatan Kuningan pada Minggu (5/4/2026). Kasus ini terungkap setelah korban merasa curiga dan melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tuanya, yang kemudian diteruskan ke kepolisian.
Kapolres Kuningan AKBP Ali Akbar menjelaskan, tersangka telah beraksi sejak 2017 dan menyasar anak-anak hingga wanita dewasa.
“Ditemukan fakta bahwa korban tidak hanya satu. Jadi korban untuk anak yang masih di bawah umur ada 3 orang, dan untuk wanita dewasa ada 2 orang. Jadi untuk saat ini dari proses penyidikan sampai saat ini telah ditemukan bahwa korban dari tersangka adalah 5 orang,” tutur Akbar, Kamis (9/4/2026).
Dalam praktiknya, pelaku menawarkan jasa penyembuhan spiritual. Namun, bukannya diobati, para korban justru mengalami pelecehan seksual secara fisik.
“Modus yang dilakukannya adalah tersangka menyampaikan bujuk rayu dan menyampaikan bahwa ia adalah dukun yang mampu melihat ataupun mengobati korban, disampaikan juga bahwa korban memiliki aura negatif. Sehingga korban merasa tertipu, ataupun terbujuk rayu lalu melakukan pengobatan kepada si tersangka. Namun, pada saat dilakukan praktik pengobatan, faktanya bahwa para korban dilakukan pencabulan, yaitu meraba ataupun memegang daerah sensitif dari para korban,” tutur Akbar.
Lebih lanjut, Akbar menjelaskan rekam jejak dan motif tersangka dalam melancarkan aksi bejatnya tersebut.
“Karena dari hasil pemeriksaan sementara bahwa tersangka telah melakukan perbuatannya sejak tahun 2017. Dan rata-rata para korban dicabuli setelah dua kali pengobatan. Karena pelaku sendiri mengincar korban. Pelaku sudah menikah tetapi belum memiliki anak,” tutur Akbar.
Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 414 ayat 2 dan Pasal 415 huruf b UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kepolisian juga mengimbau korban lain untuk tidak takut melapor.
“Kami sampaikan bahwa tersangka adalah saudara AH, yang mana telah dilakukan proses penahanan dengan ancaman 9 tahun penjara. Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat apabila ada informasi ataupun mengetahui praktik-praktik dari para tersangka ini dapat melaporkan ke kita untuk kita terus lakukan pengembangan,” pungkas Akbar.





