JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi memaparkan urutan peristiwa dalam dugaan kasus korupsi terkait pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) yang berlangsung selama medio 2008 hingga 2015.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa perkara ini berakar dari praktik lancung dalam proses pengadaan kebutuhan energi nasional pada periode tersebut.
Kebocoran Informasi Rahasia
Penyidikan mengungkap adanya keterlibatan oknum internal yang membocorkan data strategis perusahaan demi kepentingan pihak tertentu.
“Tim penyidik menemukan fakta perbuatan terdapat kebocoran informasi-informasi rahasia internal Petral mengenai kebutuhan minyak mentah dan gasoline, serta informasi lainnya yang dilakukan salah satu tersangka,” ungkap Syarief dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2026).
Data rahasia tersebut diduga digunakan oleh tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) bersama rekannya, IRW, yang menjabat sebagai direktur di berbagai perusahaan milik Riza. Tujuannya adalah untuk mengintervensi jalannya tender pengadaan serta distribusi minyak dan produk kilang.
Syarief menambahkan bahwa koordinasi gelap terjalin antara pihak swasta dan pejabat di lingkungan Pertamina maupun Petral.
“MRC melalui IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina. Antara lain dengan tersangka BBG, MLY, dan TFK,” tuturnya.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Praktik lancung ini mencakup manipulasi tender dan pembocoran nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Hal ini berdampak pada penggelembungan harga (mark-up) serta hilangnya iklim kompetisi yang sehat dalam proses pengadaan.
Demi memuluskan aksi tersebut, pada Juli 2012, sejumlah tersangka yakni BBG, AGS, NRD, dan MLY nekat menerbitkan panduan yang menyalahi hasil rapat direksi PT Pertamina.
“Setelah tender dilakukan sedemikian rupa, kemudian PES (Pertamina Energy Services) yang dibantu oleh perusahaan YR melakukan penandatanganan MoU terkait pemasokan produk kilang untuk tahun 2012 sampai tahun 2014,” jelas Syarief.
Dampaknya, rantai pasok menjadi lebih panjang sehingga harga jual ke Pertamina melonjak drastis, khususnya untuk produk Gasoline 88 (Premium) dan Gasoline 92, yang berujung pada kerugian besar bagi negara.
Daftar Tujuh Tersangka
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini:
- Mohammad Riza Chalid (MRC): Pemilik manfaat (beneficial owner) perusahaan peserta tender.
- IRW: Direktur perusahaan-perusahaan milik Riza Chalid.
- BBG: Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.
- AGS: Head of Trading Pertamina Energy Services (PES) periode 2012–2014.
- MLY: Senior Trader Petral periode 2009–2015.
- NRD
- TFK: VP ISC PT Pertamina.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP Nasional subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.





