JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan peringatan keras kepada para produsen rokok ilegal di seluruh Indonesia. Dalam pernyataannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4), Menkeu menegaskan agar para pelaku usaha tersebut segera mengalihkan operasional mereka ke jalur legal atau menghadapi risiko penutupan paksa.
Pemerintah mematok tenggat waktu yang cukup singkat bagi proses transisi ini. Purbaya menargetkan seluruh produsen rokok ilegal sudah harus terintegrasi ke dalam sistem pasar legal paling lambat pada Mei 2026 mendatang.
Ultimatum Penutupan Pabrik
Kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan. Menkeu menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan upaya strategis untuk mengoptimalkan pendapatan negara melalui sektor cukai. Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi lagi bagi pihak yang enggan patuh setelah masa sosialisasi berakhir.
“Kita sih pengennya Mei, itu paling telat sudah jalan supaya pendapatan ke kita masuk. Dan saya bisa betul-betul larang rokok-rokok yang ilegal, saya tutup betulan nanti karena mereka kita kasih kesempatan kan untuk main di pasar yang legal. Kalau nggak mau, kita tutup,” tegas Purbaya.
Mekanisme Pajak dan Pembahasan DPR
Untuk bertransformasi menjadi entitas legal, para produsen diwajibkan untuk memenuhi standar regulasi yang berlaku, termasuk kewajiban membayar nilai cukai tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.
Saat ini, regulasi mengenai legalisasi rokok ilegal tersebut tengah berada dalam tahap finalisasi. Purbaya mengungkapkan bahwa proposal kebijakan sudah selesai disusun dan akan segera didiskusikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Poin Utama Kebijakan Legalisasi:
- Tenggat Waktu: Mei 2026.
- Sanksi: Penutupan permanen pabrik bagi yang membangkang.
- Syarat Utama: Kewajiban pembayaran cukai resmi.
- Status Regulasi: Menunggu persetujuan DPR RI.
Menkeu berharap DPR dapat menerima usulan ini sehingga kebijakan tersebut dapat segera diimplementasikan. Langkah ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang selama ini merugikan keuangan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat di industri hasil tembakau.





