Megapolitan

Jejak Senyap ‘Ki Bedil’, Maestro Senpi Ilegal Langganan Kriminal Jalanan Berakhir di Rancaekek

×

Jejak Senyap ‘Ki Bedil’, Maestro Senpi Ilegal Langganan Kriminal Jalanan Berakhir di Rancaekek

Sebarkan artikel ini
TS alias Ki Bedil, pembuat senjata apil ilegal yang kini ditangkap Bareskrim Polri. (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Satuan Reserse Mobil (Sat Resmob) Bareskrim Polri berhasil mengakhiri pelarian panjang TS (58), perajin senjata api ilegal legendaris yang dikenal dengan julukan “Ki Bedil”. Pria yang telah menjadi incaran lantaran keahliannya menyuplai senjata bagi kalangan street crime ini diringkus di wilayah Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Penangkapan ini mengungkap tabir gelap industri senjata rumahan yang selama bertahun-tahun beroperasi di bawah tanah dengan sistem keamanan yang sangat ketat.

Dari Cipacing ke Jalur Gelap

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa Ki Bedil bukanlah orang baru dalam dunia persenjataan. Ia mengawali kariernya sebagai pekerja di industri senjata angin legal di wilayah Cipacing, Jawa Barat. Namun, keahlian teknis yang ia miliki justru disalahgunakan untuk merakit senjata api mematikan.

Setelah sempat ada pembersihan besar-besaran terhadap perajin senpi ilegal di Cipacing beberapa waktu lalu, Ki Bedil sempat “menghilang”.

“Saudara TS ini menghilang dan kemudian bekerja sendiri dengan sangat hati-hati. Ia hanya bergerak berdasarkan pesanan dari orang-orang yang benar-benar ia percayai,” jelas Arsya di Mabes Polri, Senin (13/4) dikutip dari laman detikcom.

Kualitas “Pabrikan” dengan Harga Fantastis

Nama Ki Bedil sangat harum di kalangan pelaku kejahatan jalanan dan pemburu ilegal. Bukan tanpa alasan, senjata rakitannya diklaim memiliki fungsi dan akurasi yang hampir menyerupai standar pabrikan.

Bahkan, untuk senjata laras panjang buatannya, akurasi tembakan disebut mampu mencapai jarak 100 meter. Kualitas tinggi ini pun diikuti dengan harga yang tidak murah. Berdasarkan keterangan polisi, harga yang dipatok untuk satu unit senjata meliputi:

  • Pistol: Rp 15.000.000 – Rp 20.000.000
  • Senapan Laras Panjang: Rp 15.000.000 – Rp 20.000.000

Modus Operandi “Broker” Media Sosial

Dalam menjalankan bisnisnya, Ki Bedil dikenal sangat tertutup dan tidak pernah bersentuhan langsung dengan pembeli. Ia dibantu oleh AS (41) alias Aep Saepudin, yang berperan sebagai perantara atau broker.

AS bertugas memasarkan “karya” Ki Bedil melalui media sosial. Setelah pembeli melakukan pembayaran, barang dikirim ke alamat yang ditentukan tanpa adanya pertemuan fisik antara pembuat dan pengguna. Dari tangan AS, polisi menyita satu pucuk pistol kaliber 22 beserta peluru dan satu pucuk senapan setengah jadi.

Perburuan Para Pembeli

Keberhasilan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat melalui hotline ‘Bang Resmob’. Kini, Bareskrim Polri tengah melakukan pengembangan besar-besaran untuk melacak siapa saja yang telah membeli dan menggunakan senjata hasil rakitan Ki Bedil.

“Kami akan mengembangkan penyelidikan pada para pelaku yang saat ini sudah membeli dan menggunakan senjata dari Ki Bedil. Ini langkah tegas untuk menekan angka kejahatan jalanan,” pungkas Kombes Arsya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan dan perakitan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman yang berat.