SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Pemerintah Kabupaten Subang melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpoldam) menargetkan penutupan 18 titik tambang Galian C ilegal yang tersebar di wilayah utara hingga selatan Subang.
Penertiban dilakukan dengan langkah tegas berupa penyegelan lokasi menggunakan Satpol Line sebagai tanda larangan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi.
Kepala Satpoldam Kabupaten Subang, Filbert Gunadi, menegaskan bahwa seluruh aktivitas tambang hanya diperbolehkan jika telah mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Operasional tambang harus sesuai aturan. Jika belum memiliki izin resmi, maka tidak diperbolehkan beroperasi,” ujar Filbert, Senin (13/4/2026).
Berdasarkan hasil pemetaan, sedikitnya terdapat 18 titik tambang Galian C tak berizin yang saat ini menjadi target penertiban. Lokasi-lokasi tersebut tersebar di berbagai wilayah Subang, baik di bagian selatan maupun utara.
Filbert memastikan, langkah penertiban ini bukan sekadar imbauan, melainkan tindakan nyata yang sudah mulai dilaksanakan di lapangan.
“Kami sudah mulai melakukan penutupan di beberapa titik dan memasang Satpol Line. Ini sebagai bentuk larangan tegas agar tidak ada lagi aktivitas di lokasi tersebut,” katanya.
Ia menegaskan, tidak ada toleransi bagi pengusaha tambang ilegal, apapun alasan yang disampaikan. Menurutnya, seluruh kegiatan usaha harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku.
“Apapun alasannya, mereka harus tutup. Kalau ingin beroperasi kembali, wajib mengurus seluruh perizinan melalui pemerintah provinsi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Filbert menambahkan bahwa selama dokumen perizinan belum dipenuhi, maka seluruh aktivitas pertambangan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran hukum.
Langkah tegas ini diharapkan mampu menekan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal, sekaligus mendorong para pelaku usaha untuk beroperasi secara legal dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah melalui mekanisme perizinan yang sah.





