Megapolitan

Kasus Suap Ijon Proyek Rejang Lebong, KPK Periksa Dua Polisi dan Dua Jaksa

×

Kasus Suap Ijon Proyek Rejang Lebong, KPK Periksa Dua Polisi dan Dua Jaksa

Sebarkan artikel ini
Gedung Merah Putih KPK | Foto: Hendra Gunawan/TribunNews

BENGKULU, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan suap ijon proyek yang menyeret Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari (MFT). Terbaru, penyidik lembaga antirasuah tersebut memanggil sejumlah saksi dari unsur penegak hukum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa agenda pemeriksaan saksi hari ini menyasar dua anggota Polri dan dua orang jaksa.

“Saksi yang diperiksa yakni MS selaku anggota Polri pada Polda Bengkulu, RA anggota Polri pada Polres Rejang Lebong, MRH jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkulu, dan RW jaksa pada Kejari Rejang Lebong,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

ASN Dinas PUPR Turut Diperiksa

Selain aparat penegak hukum, KPK juga memanggil saksi dari lingkungan birokrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap NA, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong.

Proses pemeriksaan para saksi ini dilakukan secara intensif di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.

Buntut Operasi Tangkap Tangan

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 9 Maret 2026 lalu. Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan belasan orang dan menyita sejumlah barang bukti kuat.

“Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang tunai senilai Rp756,8 juta,” tulis laporan tersebut.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka utama dalam sengkarut suap ijon proyek ini, yaitu:

  1. Muhammad Fikri Thobari (MFT) – Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030.
  2. HEP – Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong.
  3. IRS – Pihak swasta (PT SMS).
  4. EDM – Pihak swasta (CV MU).
  5. YK – Pihak swasta (CV AA).

Sebelumnya, tim penyidik juga dikabarkan telah melakukan penggeledahan di kediaman Kadis PUPRPKP Rejang Lebong dan berhasil menyita uang tunai tambahan sebesar Rp1 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.