SUKABUMI, TINTAHIJAU.com – Seorang wanita asal Sukabumi, Evita Rahayu (31), menjadi korban kejahatan siber bermodus peniruan identitas (copycat) yang dilakukan oleh tetangga sekaligus saudara jauhnya sendiri. Pelaku diduga menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk memanipulasi wajah korban demi mengeruk keuntungan dari sejumlah pria di media sosial.
Kasus ini mencuat setelah Evita menjalani pemeriksaan tambahan di Mapolres Sukabumi pada Senin (27/4/2026). Berdasarkan keterangan korban, pelaku menggunakan akun TikTok dengan nama akun Mouzaa_95 untuk melancarkan aksinya.
Aksi pelaku tergolong rapi dan terencana. Pelaku secara diam-diam mengambil dokumentasi pribadi saat korban sedang beraktivitas, seperti menyetir kendaraan atau saat pelaku berkunjung ke rumah korban. Foto dan video tersebut kemudian diolah menggunakan teknologi AI agar terlihat meyakinkan dalam menjaring korban di jagat maya.
“Awalnya teman saya lapor lihat foto saya di FYP TikTok. Ternyata dia sering ambil video saya diam-diam. Saya pikir untuk koleksi pribadi, ternyata untuk menipu,” ujar Evita di Mapolres Sukabumi.
Pelaku diketahui menyasar pria yang bekerja di sektor pelayaran. Dengan iming-iming asmara hingga janji pernikahan, pelaku berhasil menguras materi berupa uang tunai hingga barang elektronik mewah seperti iPhone dan smartwatch. Setelah mendapatkan apa yang diinginkan, pelaku langsung melakukan ghosting atau memutus komunikasi dengan para korbannya.
Dampak dari kejahatan ini tidak hanya mencoreng nama baik korban, tetapi juga menghancurkan lini bisnisnya. Evita mengaku kehilangan kepercayaan dari investor yang berakibat pada batalnya rencana pembukaan usaha senilai Rp 400 juta.
“Investor mencabut modal karena menganggap saya punya kelakuan buruk, suka menipu laki-laki di TikTok. Nama baik saya hancur, investasi ratusan juta pun hilang,” tutur Evita.
Selain mencuri identitas wajah Evita, pelaku juga mencatut nama saudara korban lainnya, Rismawati Dewi, untuk memperkuat profil akun palsu tersebut.
- UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
- UU Perlindungan Data Pribadi
- UU Hak Cipta
“Ini kejahatan terencana dengan manipulasi data menggunakan AI. Selain laporan pidana, kami juga mengajukan gugatan perdata senilai Rp 481 juta terhadap pelaku,” tegas Diren.
Pada pemeriksaan hari ini, tim kuasa hukum turut menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Rismawati Dewi, untuk memperkuat bukti-bukti di hadapan penyidik. Saat ini, pihak kepolisian Mapolres Sukabumi tengah melakukan pendalaman intensif guna mengungkap total kerugian dan kemungkinan adanya korban lain dalam jaringan penipuan ini.





