Megapolitan

Kemenhub Panggil Manajemen Green SM dan Audit Izin Operasional Pasca Kecelakaan Maut di Bekasi

×

Kemenhub Panggil Manajemen Green SM dan Audit Izin Operasional Pasca Kecelakaan Maut di Bekasi

Sebarkan artikel ini
Penampakan Taksi Listrik yang Diduga Sebabkan Tabrakan Kereta di BekasiFoto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memanggil manajemen Xanh SM atau Green SM menyusul insiden kecelakaan hebat yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026). Pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi penyebab terhentinya armada taksi listrik tersebut di tengah perlintasan, yang diduga kuat menjadi pemicu tabrakan ganda tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mendalami keterlibatan taksi hijau tersebut dari berbagai aspek, mulai dari teknis hingga administratif.

“Kami mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum,” tegas Aan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4/2026).

Berdasarkan data aplikasi Siprajab, armada yang terlibat kecelakaan bernomor polisi B 2864 SBX tercatat memiliki izin resmi sebagai taksi reguler wilayah Jabodetabek dengan kartu pengawasan yang berlaku hingga Oktober 2026. Perusahaan juga mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU).

Meski dokumen terlihat lengkap, Kemenhub tetap akan melakukan audit ulang secara menyeluruh. Audit akan difokuskan pada implementasi standar keselamatan di lapangan, termasuk kondisi fisik kendaraan dan kesiapan pengemudi.

“Kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan. Perusahaan wajib memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan tanpa celah,” tambah Aan.

Pemerintah menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menegakkan aturan. Jika hasil investigasi menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Permenhub Nomor PM 85 Tahun 2018 maupun Permenhub Nomor 117 Tahun 2018, sanksi berat telah menanti pihak operator.

Aan menjelaskan bahwa sanksi akan diberikan secara proporsional sesuai tingkat kesalahan yang ditemukan. “Mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin operasional secara permanen jika terbukti ada pelanggaran fatal,” tegasnya.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk prioritas pemerintah terhadap keselamatan masyarakat pengguna transportasi umum. Hasil dari pendalaman tim khusus ini nantinya akan menjadi dasar utama bagi Kemenhub untuk menentukan kelanjutan operasional Green SM di Indonesia.