Pemerintahan

Pasca-Insiden KRL Bekasi, Menteri PPPA Minta Maaf Terkait Usulan Perpindahan Gerbong Wanita

×

Pasca-Insiden KRL Bekasi, Menteri PPPA Minta Maaf Terkait Usulan Perpindahan Gerbong Wanita

Sebarkan artikel ini
Meneteri PPPA Arifah Fauzi | Foto: Kementeria PPPA

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada publik terkait pernyataannya yang memicu kontroversi pascatabrakan antara KRL dan Kereta Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur.

Permintaan maaf tersebut disampaikan menyusul usulan Arifah sebelumnya yang menyarankan agar posisi gerbong khusus wanita di rangkaian KRL dipindahkan guna meminimalisir dampak kecelakaan. Usulan itu menuai kritik dari masyarakat karena dianggap tidak menyentuh akar permasalahan keselamatan transportasi.

“Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, khususnya kepada para korban dan keluarga korban yang merasa tersakiti dan tidak nyaman atas pernyataan tersebut,” ujar Arifah Fauzi melalui keterangan resmi yang diunggah di akun Instagram @kemenpppa, Rabu (29/4/2026).

Arifah menekankan bahwa niat awal pernyataannya adalah bentuk kepedulian terhadap keamanan pengguna moda transportasi publik. Namun, ia menyadari bahwa diksi yang digunakan justru menimbulkan ketidaknyamanan, terutama di tengah suasana duka para korban kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur.

Dalam klarifikasinya, Menteri PPPA menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh pada standar keselamatan yang setara bagi seluruh warga negara tanpa memandang gender.

“Kita semua sepakat bahwa keselamatan seluruh masyarakat adalah prioritas nomor satu, baik perempuan maupun laki-laki,” lanjutnya.

Sebelumnya, insiden tabrakan di Stasiun Bekasi Timur telah menjadi sorotan nasional dan memicu diskusi luas mengenai pembenahan sistem persinyalan serta keamanan perjalanan kereta api di Indonesia. Pihak Kementerian PPPA menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan aspek perlindungan perempuan tetap selaras dengan standar keselamatan transportasi yang berlaku.