Megapolitan

Jual Motor Curian di Facebook, Seorang Pria di Majalengka Dibekuk Polisi

×

Jual Motor Curian di Facebook, Seorang Pria di Majalengka Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

MAJALENGKA, TINTAHIJAU.com – Aksi pencurian sepeda motor yang menimpa Muhadi (57), warga Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, berhasil diungkap polisi. Pelaku bernama Agus Suhendra (49) ditangkap setelah motor hasil curiannya terdeteksi melalui unggahan di marketplace Facebook.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku menggasak sepeda motor korban yang tengah terparkir di garasi samping rumah.

Kasi Humas Polres Majalengka, AKP Yayan Suripna, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan warga yang memantau aktivitas jual beli di media sosial.

“Awalnya saksi melihat ada postingan sepeda motor di marketplace Facebook yang ciri-cirinya mirip dengan milik korban. Dari situ muncul kecurigaan,” ujar Yayan serperti yang dimuar di laman detikJabar, Senin (4/5/2026).

Warga kemudian melakukan penyamaran dengan mendatangi lokasi penjual. Untuk memastikan kebenaran, warga membawa surat-surat kendaraan asli (STNK dan BPKB) milik korban untuk dilakukan pengecekan fisik di tempat.

“Hasil pengecekan menunjukkan nomor rangka dan mesin sesuai dengan data kendaraan korban. Penjual saat itu mengaku hanya diminta menjualkan oleh orang lain bernama Abdul Azis Susanto,” tambah Yayan.

Setelah identitas motor dipastikan sebagai milik korban, Abdul Azis kemudian menghubungi pelaku (Agus Suhendra) untuk datang ke lokasi. Setibanya di lokasi, pelaku tidak dapat mengelak dan langsung mengakui bahwa dirinya yang mencuri motor tersebut.

Warga sempat mengamankan pelaku ke Kantor Desa Biyawak sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Jatitujuh untuk diproses secara hukum.

Polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Revo tahun 2010 warna hitam sebagai barang bukti utama, beserta STNK dan BPKB asli atas nama korban.

Atas kejadian ini, Polres Majalengka mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan waspada dalam melakukan transaksi kendaraan melalui media sosial.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas kendaraan sebelum membeli. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” pungkas Yayan.