SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Jajaran Satreskrim Polres Subang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko pakaian di wilayah Kecamatan Pamanukan.
Seorang pelaku berinisial A.R (19) berhasil diamankan setelah diduga menggasak uang puluhan juta rupiah dari tempat usahanya dulu.
Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (5/5/2026) sore.
Pengungkapan dipimpin langsung Kapolres Subang, Dony Eko Wicaksono, didampingi jajaran pejabat utama Polres.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 00.46 WIB di Toko Alesha Fashion Serba 35 Ribu, Desa Rancasari, Kecamatan Pamanukan. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi toko yang sepi untuk melancarkan aksinya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pelaku merupakan mantan karyawan toko tersebut. Ia diduga sudah memahami situasi lokasi, termasuk titik penyimpanan uang dan akses masuk ke dalam toko.
Pelaku masuk melalui pintu samping yang tidak terkunci, kemudian bersembunyi hingga situasi aman. Setelah itu, ia merusak tempat penyimpanan uang di area kasir dan membawa kabur uang tunai sekitar Rp50 juta.
Tim Polsek Pamanukan yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah Desa Rancasari.
Saat diamankan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sisa uang tunai sebesar Rp35,75 juta.
Dari pemeriksaan, pelaku mengakui aksi pencurian tersebut dilakukan seorang diri. Uang hasil kejahatan rencananya akan digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk biaya pernikahan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polres Subang menegaskan akan terus menindak tegas setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar.





