Pemerintahan

KJRI Jeddah Dampingi 19 WNI yang Terjerat Hukum di Arab Saudi, Mulai dari Kasus Video Hingga Haji Ilegal

×

KJRI Jeddah Dampingi 19 WNI yang Terjerat Hukum di Arab Saudi, Mulai dari Kasus Video Hingga Haji Ilegal

Sebarkan artikel ini
Jenderal (Konjen) Republik Indonesia Jeddah, Yusron B. Ambary, mengonfirmasi 19 WNI saat ini tengah diamankan aparat keamanan Arab Saudi atas dugaan berbagai pelanggaran hukum selama musim haji 2026. (Sumber: Kementerian Haji/haji.go.id)

JEDDAH, TINTAHIJAU.com – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah kini tengah bekerja ekstra melakukan pendampingan hukum terhadap 19 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan oleh pihak keamanan Arab Saudi. Belasan WNI tersebut diamankan atas berbagai dugaan pelanggaran hukum di tengah pelaksanaan musim haji 2026.

Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambary, mengungkapkan bahwa para WNI tersebut terjerat kasus yang bervariasi. Pelanggaran tersebut meliputi promosi layanan haji ilegal, praktik transaksi denda haji (dam) yang menyalahi aturan, hingga tindakan sensitif berupa pengambilan gambar atau video perempuan lokal tanpa persetujuan.

“Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur,” terang Yusron saat melakukan peninjauan di Arafah, seperti yang dimuat di laman KOMPAStv, dikutip Jum’at (15/5/026).

Nasib Jemaah Tergantung Tuntutan Korban

Hingga laporan ini diturunkan, dua orang dari total 19 WNI tersebut telah mendapatkan pembebasan bersyarat. Keduanya terlibat dalam kasus pengambilan video di Masjid Nabawi dan persoalan penjualan dam.

Terkait jemaah yang kedapatan merekam perempuan Saudi, Yusron memastikan bahwa yang bersangkutan masih diizinkan untuk merampungkan seluruh rangkaian ibadah haji. Meski demikian, kepulangan mereka ke tanah air masih membayang di ketidakpastian.

“Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu,” jelas Yusron.

Dalam sistem peradilan di Arab Saudi, terdapat perbedaan mendasar antara pidana umum dan pidana khusus. Jika korban melayangkan tuntutan hak khusus, maka proses hukum harus diselesaikan terlebih dahulu di Saudi, yang berisiko menunda jadwal kepulangan jemaah ke Indonesia. Sebaliknya, jika tidak ada tuntutan dari pihak korban, jemaah dapat pulang sesuai jadwal semula.

Proses Pembuktian Lima Hari

Terkait kasus penjualan dam, satu orang telah dibebaskan sementara karena minimnya bukti yang dikantongi aparat setempat. Namun, Yusron menegaskan bahwa saat ini status 19 WNI tersebut masih sebagai tertuduh.

Berdasarkan regulasi di Arab Saudi, kepolisian memiliki durasi lima hari untuk melakukan pengumpulan bukti awal. Jika dirasa belum mencukupi, masa penahanan tersebut dapat diperpanjang hingga maksimal 20 hari.

“Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari. KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya,” tambah Yusron.

Imbauan Hormati Privasi Lokal

KJRI Jeddah memberikan peringatan keras kepada seluruh jemaah haji Indonesia agar lebih berhati-hati dalam bersikap di tanah suci. Jemaah diingatkan untuk tidak sembarangan mengambil dokumentasi orang lain dan menghindari transaksi keagamaan, seperti pembayaran dam, melalui jalur-jalur yang tidak resmi.

Penghormatan terhadap privasi warga lokal dan kepatuhan terhadap aturan setempat menjadi kunci agar ibadah haji dapat terlaksana dengan tenang tanpa tersangkut masalah hukum yang merugikan jemaah sendiri.