Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang akan dibahas pada 2026. Salah satu yang menjadi perhatian yakni Raperda tentang pembinaan dan pengawasan jasa konstruksi.
Ketua Komisi III DPRD Majalengka, Iing Misbahuddin, mengatakan usulan tersebut muncul dari banyaknya temuan dan aduan masyarakat terkait pekerjaan konstruksi di lapangan.
“Selama hampir dua tahun kami melihat langsung kondisi pekerjaan konstruksi. Ada yang bagus, tapi ada juga yang masih kurang baik,” kata Iing usai sidang paripurna, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, berbagai persoalan yang kerap ditemukan di antaranya ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, keterlambatan proyek, hingga kurangnya transparansi terkait pelaksana kegiatan.
Tak hanya itu, kata dia, laporan masyarakat yang masuk ke DPRD maupun Inspektorat seringkali tidak memiliki kejelasan penyelesaian.
“Seringkali tidak jelas ujungnya seperti apa, apakah sudah selesai atau belum. Ini yang menjadi catatan kami karena belum ada aturan yang mengatur secara tegas,” ujarnya.
Melalui Raperda tersebut, DPRD Majalengka ingin menghadirkan payung hukum yang lebih kuat dalam mengatur seluruh pihak yang terlibat dalam jasa konstruksi, termasuk aspek pengawasan, pembinaan, hingga sanksi bagi pelanggaran. “Kalau sudah ada perda, tentu ada aturan yang jelas. Ketika terjadi pelanggaran, bisa langsung ditindak,” ucapnya.
Raperda ini juga akan membahas berbagai komponen teknis, seperti standar pelaksanaan pekerjaan hingga kemungkinan pengaturan sertifikasi bagi pelaku jasa konstruksi.
Iing menambahkan, penyusunan Raperda ini bertujuan untuk mendorong kualitas pembangunan di Kabupaten Majalengka agar lebih optimal, terutama di tengah keterbatasan anggaran.
“Anggaran kita terbatas, jadi harus dimanfaatkan sebaik-baiknya agar hasil pembangunan juga berkualitas,” pungkasnya.





