Pemerintahan

Pemkab Majalengka Siapkan Regulasi Ketat Terkait Peredaran Minuman Beralkohol

×

Pemkab Majalengka Siapkan Regulasi Ketat Terkait Peredaran Minuman Beralkohol

Sebarkan artikel ini

MAJALENGKA, TINTAHIJAU.COM – Pemerintah Kabupaten Majalengka secara resmi mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kabupaten Majalengka dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Majalengka, Rabu (20/5/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, H. Didi Supriadi, dan dihadiri Wakil Ketua DPRD serta 34 anggota dewan. Hadir pula Wakil Bupati, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, camat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Majalengka, Eman Suherman, menyampaikan empat Raperda yang diajukan yakni tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, pembangunan ketahanan keluarga, pembinaan jasa konstruksi, serta penyertaan modal untuk PT BPR Majalengka Perseroda.

Salah satu Raperda yang menjadi perhatian utama yakni terkait pengendalian dan pembatasan minuman beralkohol. Menurut Bupati Eman, regulasi tersebut menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Bagaimanapun juga masalah alkohol ini harus kita batasi. Jangan sampai anak-anak kita ikut mengaksesnya. Dampak negatifnya sangat berbahaya, mulai dari masalah keamanan, gangguan lalu lintas, hingga persoalan sosial lainnya,” ujar Eman.

Ia berharap proses pembahasan Raperda tersebut dapat segera rampung sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat Kabupaten Majalengka.

Selain itu, Pemkab Majalengka juga menyoroti pentingnya Raperda mengenai pembinaan dan pengawasan jasa konstruksi. Menurut Eman, pengawasan yang baik diperlukan agar seluruh proyek pembangunan yang bersumber dari APBD memiliki kualitas yang baik dan berkelanjutan.

“Tujuannya luar biasa, yaitu demi keberlanjutan program pembangunan. Kita tidak ingin hasil pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah kualitasnya tidak bagus atau lemah,” tegasnya.

Untuk mendukung hal tersebut, Pemkab Majalengka mendorong peningkatan kompetensi pengawas konstruksi, termasuk melalui kewajiban sertifikasi keahlian agar pengawasan proyek berjalan profesional.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Didi Supriadi, menegaskan bahwa regulasi mengenai minuman beralkohol perlu diperkuat menyesuaikan perkembangan zaman. Menurutnya, aturan serupa sebenarnya sudah pernah dibuat pada tahun 2010, namun perlu dilakukan pembaruan.

“Tahun 2010 sebenarnya sudah ada, namun perlu perbaikan-perbaikan seiring perkembangan zaman. Mungkin ada pasal-pasal yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi kekinian,” ujarnya.

Ia berharap regulasi baru tersebut dapat memperjelas pembatasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Majalengka.

“Harapan kita peredaran itu tidak ada, tapi kalaupun tidak bisa dicegah, paling tidak ada batasan-batasan yang jelas,” pungkasnya.