MAJALENGKA, TINTAHIJAU.COM – Pemerintah Kabupaten Majalengka resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Majalengka melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Penanganan dan Penyelesaian Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang berlangsung di Gedung Yudha Karya Abdi Negara, Kompleks Pendopo Pemda Majalengka, Selasa (23/6/2026).
Penandatanganan kerja sama tersebut dihadiri Bupati Majalengka, Wakil Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Ketua DPRD Majalengka, unsur Forkopimda, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Sukma Djaya Nagara, SH, M.Hum., menjelaskan bahwa berdasarkan amanat undang-undang, Kejaksaan memiliki kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Melalui Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri Majalengka siap melakukan penegakan hukum, bantuan hukum baik secara litigasi maupun non-litigasi, pertimbangan hukum berupa pendampingan maupun pendapat hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya,” ujarnya.
Menurut Sukma, keberadaan MoU tersebut akan memberikan ruang bagi Pemkab Majalengka untuk memanfaatkan layanan bantuan hukum secara optimal, termasuk dalam penyelesaian sengketa piutang daerah, penyelamatan aset pemerintah, hingga menghadapi gugatan dari pihak ketiga.
Ia berharap kerja sama yang dibangun tidak berhenti pada aspek administratif semata, tetapi diwujudkan dalam langkah-langkah konkret yang berdampak bagi kemajuan daerah.
Sementara itu, Bupati Majalengka Eman Suherman menegaskan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan harus menjadi momentum untuk meningkatkan keberanian aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Menurutnya, selama ini masih terdapat kecenderungan sejumlah pejabat, khususnya di tingkat eselon III, yang enggan menerima tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena khawatir berhadapan dengan persoalan hukum.
“Kalau dulu ada kecenderungan teman-teman pejabat tingkat eselon III enggan menjadi PPK karena rasa takut yang berlebihan. Namun kami dorong agar tidak takut jika bekerja sesuai aturan dan tidak melakukan kesalahan. Karena ketika diberi amanah sebagai pejabat, itu merupakan bagian dari risiko jabatan,” tegas Eman.
Bupati menekankan bahwa pendampingan hukum dari Kejaksaan bukanlah sarana untuk melindungi kesalahan, melainkan sebagai upaya memastikan setiap program dan kegiatan pemerintah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia meminta seluruh kepala OPD untuk tidak ragu berkonsultasi dan meminta arahan kepada Jaksa Pengacara Negara apabila menemui keraguan dalam pelaksanaan program, terutama yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
“Pendampingan ini bukan berarti kita berlindung untuk melakukan kesalahan. Justru agar setiap kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan aturan dan mendapatkan petunjuk yang benar,” katanya.
Lebih lanjut, Eman menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah untuk membangun komunikasi yang intensif dengan Kejaksaan sejak awal perencanaan program, bukan hanya ketika menghadapi persoalan hukum.
Sebagai langkah awal implementasi kerja sama, Pemkab Majalengka telah mengajukan tujuh program strategis untuk mendapatkan pendampingan dari Seksi Datun Kejari Majalengka. Program-program tersebut dipilih karena memiliki tingkat kemanfaatan dan nilai anggaran yang cukup besar.
“Saat ini ada tujuh program kerja sama yang kami mohon untuk didampingi. Ketika Kejaksaan ikut mendampingi, tentu memberikan ketenangan bagi teman-teman yang bertugas di lapangan,” pungkasnya.





