Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majalengka menggelar operasi pemberantasan minuman keras (miras) di sejumlah titik strategis, Jumat (22/5/2026) malam.
Razia ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang pertandingan antara Persib Bandung melawan Persijap Jepara.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Kapolres Majalengka, Rita Suwadi, dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu aksi kriminalitas, tawuran, dan gangguan ketertiban umum.
Kasat Res Narkoba Polres Majalengka, Sigit Purnomo, mengatakan pihaknya mengerahkan personel gabungan dari Unit I dan Unit II untuk menyisir warung dan toko kelontong yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin.
“Operasi ini sebagai langkah cipta kondisi agar situasi tetap aman dan kondusif menjelang pertandingan sepak bola,” ujar Sigit.
Razia yang dimulai pukul 20.00 WIB itu dipimpin Kanit I Satres Narkoba Polres Majalengka, Addi Junia Permana. Petugas menyasar dua lokasi utama, yakni kawasan Jalan Raya KH Abdul Halim dan wilayah Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka.
Dari hasil penggeledahan di sejumlah toko kelontong, petugas menyita sedikitnya 400 botol miras ilegal dari berbagai jenis dan merek. Minuman keras tersebut ditemukan di toko milik beberapa warga yang kemudian langsung didata oleh petugas.
Seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Majalengka untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, para pemilik toko diberikan teguran keras dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Majalengka menegaskan akan terus meningkatkan intensitas razia guna menjaga situasi tetap kondusif, khususnya pada momentum yang berpotensi menimbulkan kerawanan kamtibmas.





