Megapolitan

‎Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp6 Miliar, Ketua dan Bendahara KONI Majalengka Jadi Tersangka

×

‎Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp6 Miliar, Ketua dan Bendahara KONI Majalengka Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menetapkan Ketua KONI Kabupaten Majalengka periode 2023–2027, Bakti Anugrah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI senilai Rp6 miliar. Selain Bakti, Bendahara KONI, Dani E, juga ditetapkan sebagai tersangka.‎‎

Penetapan status tersangka diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Sukma Djaya Negara, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Yogi Purnomo dan Kepala Seksi Intelijen Iman Suryaman dalam konferensi pers di Kantor Kejari Majalengka. ‎‎”Keduanya sudah jadi tersangka,” ujar Sukma.‎, Senin (06/07/2026).

Penetapan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah KONI Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2024–2025 yang telah berlangsung selama beberapa bulan.

‎‎Selama proses penyidikan, Kejari Majalengka telah memeriksa puluhan saksi yang dinilai mengetahui aliran serta penggunaan dana hibah tersebut. ‎‎Pemeriksaan dilakukan tidak hanya terhadap pengurus KONI, tetapi juga sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan anggaran.‎‎

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik turut melibatkan ahli digital forensik guna menganalisis barang bukti elektronik yang telah disita. ‎‎

Selain itu, Kejari juga menggandeng ahli pengadaan barang dan jasa karena penggunaan dana hibah mencakup belanja pengadaan, pekerjaan fisik, serta pengeluaran lainnya.

‎‎”Karena dalam dana hibah itu ada pengadaan barang dan jasa, pekerjaan fisik, serta belanja lainnya, maka kami perlu ahli untuk mendalami,” kata Sukma.

‎‎Hingga kini, Kejari Majalengka masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah KONI tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.