JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim, Ari Yusuf Amir dan Dodi S. Abdul Kadir, resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (6/7/2026). Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ari Yusuf Amir menegaskan bahwa pelaporan ini didasari oleh bukti-bukti nyata, termasuk rekaman video selama jalannya persidangan yang terbuka untuk umum. Pihaknya menggarisbawahi bahwa pelaporan ini bukan karena putusan hakim yang menyatakan Nadiem bersalah, melainkan terkait proses hukum dan dugaan manipulasi fakta persidangan.
“Kami sampaikan secara detail tentang manipulasi itu di Komisi Yudisial. Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut tetapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan,” ujar Ari di Gedung KY, Jakarta.
Poin-Poin Keberatan Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim
Berdasarkan keterangan pers pihak kuasa hukum, terdapat empat poin utama yang menjadi dasar pelaporan ke Komisi Yudisial:
- Pengabaian Putusan Nonpalu KY: Tim kuasa hukum menyoroti penunjukan kembali Ketua Majelis Hakim Purwanto. Diketahui, Hakim Purwanto telah dijatuhi sanksi nonpalu oleh KY pada 8 Desember 2025 terkait perkara Thomas Lembong. Namun, sehari setelahnya—yakni 9 Desember 2025—ia justru ditunjuk kembali menjadi hakim dalam sidang Nadiem Makarim.
- Sikap Tidak Imparsial (Memihak): Hakim Purwanto dan Hakim Sunoto dinilai menunjukkan keberpihakan selama persidangan. Fakta-fakta atau keterangan saksi yang meringankan terdakwa (seperti kesaksian dari Viona dan Andre) kerap dipotong dan diabaikan. Sebaliknya, hal-hal yang memberatkan justru digali secara berlebihan.
- Ketidakadilan dalam Pembatasan Saksi: Kubu Nadiem menilai ada perlakuan diskriminatif. Jaksa penuntut umum diberikan keleluasaan untuk menghadirkan hingga 50 saksi, sementara pihak kuasa hukum terdakwa dibatasi dan langsung dihentikan setelah baru menghadirkan 5 saksi.
- Hakim Kedapatan Tidur saat Sidang: Pihak kuasa hukum mengklaim mengantongi bukti rekaman video yang menunjukkan dua hakim kedapatan tidur di tengah-tengah proses persidangan berlangsung, sehingga dinilai tidak profesional dalam mengamati persidangan.
Tanggapan Komisi Yudisial
Selain didampingi tim hukum, pelaporan ini kabarnya juga dikawal langsung oleh istri Nadiem Makarim yang ikut mencari keadilan. Menanggapi laporan tersebut, Ari mengaku telah bertemu langsung dengan Ketua KY. Pihak KY berjanji akan memeriksa, memverifikasi, serta menindaklanjuti laporan beserta barang bukti—termasuk materi presentasi (file PPT) dan video rekaman—yang telah diserahkan oleh kubu Nadiem Makarim.
Sumber: KOMPAS





