Majalengka, TINTAHIJAU.COM – DPRD Kabupaten Majalengka tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengawasan dan pembatasan minuman beralkohol. Regulasi ini diharapkan mampu menertibkan peredaran miras di tengah masyarakat.
Ketua Fraksi PKS DPRD Majalengka, Dhora Darojatin, mengatakan Raperda tersebut merupakan lanjutan dari pembahasan periode sebelumnya yang sempat tertunda.
“Raperda ini sebenarnya sudah ada sejak periode lalu, namun belum bisa dieksekusi. Sekarang kita revisi dan sesuaikan dengan aturan yang berlaku,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).
Menurut Dhora, pembahasan Raperda ini telah melalui kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan disepakati untuk dilanjutkan oleh seluruh fraksi di DPRD.
Ia menjelaskan, perubahan karakteristik Majalengka yang mulai bertransformasi dari daerah agraris menjadi kawasan industri menjadi salah satu pertimbangan utama.
Kondisi tersebut turut mendorong meningkatnya permintaan terhadap minuman beralkohol, terutama dari pendatang.“Banyak pendatang, bahkan dari luar negeri, yang menanyakan ketersediaan minuman beralkohol. Ini menjadi salah satu realitas yang harus disikapi,” katanya.
Meski demikian, Dhora menegaskan bahwa Raperda ini tidak bertujuan melegalkan peredaran miras secara bebas. Sebaliknya, aturan ini difokuskan pada pengawasan ketat dan pembatasan melalui mekanisme zonasi.
Dalam konsep awal, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di lokasi tertentu seperti hotel dengan klasifikasi tertentu, serta wajib memiliki izin resmi.
Sementara itu, penjualan di kawasan pendidikan dan ritel umum seperti minimarket akan dilarang. “Harus ada zonasi yang jelas, izin, serta pembatasan usia. Misalnya hanya untuk usia 21 tahun ke atas,” ucapnya.
Selain itu, pengaturan terkait kadar alkohol dan titik distribusi juga akan diperdalam dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus). Langkah ini dinilai penting untuk meminimalisir potensi dampak negatif, termasuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dhora mengakui, selama ini peredaran minuman beralkohol di Majalengka belum tertata dengan baik karena belum adanya aturan spesifik yang mengatur secara komprehensif. “Dengan adanya perda ini, kita ingin merapikan. Mana yang boleh, mana yang tidak, semuanya jelas, sehingga pengawasan lebih mudah dan ada sanksi tegas,” katanya.
Ia berharap, Raperda tersebut dapat menjadi solusi dalam menertibkan peredaran miras tanpa menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
“Tujuannya untuk penertiban dan pengamanan, bukan untuk menambah masalah. Kita ingin ini dikawal bersama,” tandasnya.





