JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015. Aturan anyar ini mengatur ulang garis komando dan struktur keanggotaan Komite Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung agar selaras dengan nomenklatur kementerian baru pada Kabinet Merah Putih.
Merujuk pada salinan beleid yang diunggah melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (jdih.setneg.go.id) pada Sabtu (30/5), aturan ini didesain guna menggenjot efektivitas pelaksanaan tugas komite di lapangan.
“Perlu melakukan penyesuaian susunan keanggotaan Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung dengan susunan keanggotaan serta tugas dan fungsi kementerian dan lembaga pada Kabinet Merah Putih,” demikian bunyi pertimbangan dalam Perpres yang ditandatangani langsung oleh Kepala Negara pada 12 Mei 2026 lalu.
Berdasarkan struktur terbaru, tampuk pimpinan Komite Kereta Cepat kini resmi digenggam oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, yang saat ini dijabat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Melalui revisi Pasal 15, Menko AHY memegang mandat utama untuk mengoordinasikan seluruh pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana moda transportasi modern tersebut.
Sementara itu, posisi Wakil Ketua Komite diamanatkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Guna memperkuat roda organisasi, gerbong komite ini juga diperluas dengan melibatkan sejumlah menteri teknis dan kepala badan strategis nasional. Tercatat, posisi anggota kini diisi oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.
Selain jajaran menteri, dua lembaga baru yang krusial juga turut ditarik masuk, yakni Kepala Badan Pengaturan BUMN serta Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Kewenangan Atasi Pembengkakan Biaya
Di samping urusan perombakan struktural, regulasi baru ini memberikan taji lebih besar kepada komite melalui penyisipan Pasal 3A. Komite kini dibekali kewenangan penuh untuk menetapkan langkah-langkah strategis dalam mengatasi kewajiban perusahaan patungan apabila proyek kereta cepat kembali didera masalah kenaikan atau perubahan biaya (cost overrun).
Secara spesifik, Pasal 3A memberikan otoritas kepada komite pimpinan AHY untuk mengesahkan bentuk dukungan dari kantong pemerintah demi menutup pembengkakan biaya yang menjadi kewajiban konsorsium.
Dukungan pemerintah yang dimaksud dapat dikucurkan melalui dua skema utama. Pertama, berupa penyaluran Rencana Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait untuk kebutuhan operasional proyek. Kedua, melalui pemberian fasilitas penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium BUMN apabila situasi di lapangan mendesak.
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2026 ini ditegaskan mulai berlaku secara hukum sejak tanggal diundangkan, yakni per tanggal 12 Mei 2026.



