JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Menjelang tahun ajaran baru 2026/2027, informasi mengenai Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menjadi perhatian masyarakat. Bantuan pendidikan dari pemerintah ini ditujukan untuk membantu peserta didik dari kalangan keluarga kurang mampu agar tetap bisa mengakses pendidikan layak. Melalui program tersebut, siswa dapat memperoleh bantuan dana yang digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan sekolah, mulai dari perlengkapan belajar, biaya transportasi, hingga kebutuhan pendidikan lainnya.
Mengutip Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), PIP menyasar peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, hingga pendidikan kesetaraan yang memenuhi persyaratan tertentu. Program ini menjadi instrumen pemerintah untuk menekan angka putus sekolah sekaligus mengurangi beban ekonomi keluarga.
Kriteria Prioritas dan Syarat Dokumen
Pemerintah menetapkan sejumlah kelompok peserta didik yang diprioritaskan sebagai penerima PIP 2026, antara lain:
- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.
- Keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak berstatus yatim, piatu, yatim piatu, serta penyandang disabilitas atau gangguan fisik.
- Siswa yang terdampak bencana alam, korban PHK orang tua, putus sekolah yang ingin melanjutkan kembali, tinggal di wilayah konflik, berada di lembaga pemasyarakatan, anak terpidana, atau memiliki lebih dari tiga saudara sekeranjang.
- Peserta didik di jalur nonformal atau lembaga kursus.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, sejumlah dokumen persyaratan wajib disiapkan, meliputi fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi akta kelahiran/identitas siswa, KIP atau KKS (jika ada), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), serta dokumen pendukung lain yang disyaratkan pihak sekolah.
Panduan Alur Pendaftaran Mandiri
Masyarakat yang belum terdaftar dapat mengajukan usulan secara mandiri melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan menggunakan aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store dan buat akun baru menggunakan KK serta KTP orang tua/wali.
- Lengkapi data registrasi, lalu lakukan verifikasi identitas dengan mengunggah foto KTP asli beserta swafoto memegang KTP.
- Setelah akun terverifikasi, masuk ke aplikasi, pilih menu “Daftar Usulan”, lalu klik “Tambah Usulan”.
- Masukkan data anggota keluarga atau siswa yang hendak diusulkan sebagai calon penerima.
Rincian Nominal Dana Bantuan
Besaran dana bantuan PIP yang disalurkan bervariasi bergantung pada jenjang pendidikan peserta didik dengan rincian sebagai berikut:
| Jenjang Pendidikan | Nominal Per Tahun |
| SD / SDLB / Paket A | Rp450.000 |
| SMP / SMPLB / Paket B | Rp750.000 |
| SMA / SMK / SMALB / Paket C | Rp1.000.000 |
| SMK Program 4 Tahun | Rp1.800.000 |
Otoritas terkait memberikan catatan bahwa bagi peserta didik yang berada di kelas awal pada semester ganjil maupun kelas akhir pada semester genap, umumnya hanya akan menerima sekitar 50 persen dari total bantuan tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat yang memenuhi kriteria diimbau untuk segera melengkapi dokumen persyaratan agar proses pengusulan dapat berjalan dengan lancar.
Sumber: KOMPAS





