JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan dukungannya terhadap proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring pegawainya terkait kasus suap di Pemkab Muara Enim. BPK menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif selama proses investigasi berlangsung.
“BPK menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK sebagai bagian dari sinergi dan upaya bersama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Biro Humas dan Kerja Sama Internasional dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (11/6/2026).
Selain siap memberikan data yang dibutuhkan penyidik, BPK juga memastikan akan mengambil langkah tegas secara internal melalui Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) terhadap oknum yang terlibat.
“BPK berkomitmen untuk bersikap kooperatif serta memberikan dukungan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
“Sejalan dengan hal tersebut, kami akan memproses seluruh pegawai yang diduga terlibat dalam peristiwa ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melalui Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE),” jelasnya.
Bupati Muara Enim Jadi Tersangka
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Muara Enim, Edison. Kasus ini diduga bermula dari suap pengondisian temuan audit BPK terkait proyek pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim yang disuplai oleh PT Millenium Solusi Abadi.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sah, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6).
“Betul (salah satunya Bupati Edison). Dua orang dari sisi terduga pemberi dan due orang lagi terduga dari sisi penerima,” lanjut Budi.
Uang suap tersebut ditengarai berasal dari pihak swasta yang diserahkan ke Pemkab Muara Enim untuk ‘menjaga hubungan baik’, sebelum akhirnya mengalir ke oknum BPK demi memuluskan hasil audit.
“Dari uang yang diberikan oleh pihak swasta tersebut kepada pihak Pemkab Muara Enim sebagian diduga diberikan kepada pihak-pihak di sisi BPK dalam rangka atau diduga untuk pengondisian ataupun pengaturan temuan audit BPK di Pemkab Muara Enim, salah satunya pengadaan smart TV atau smart board yang sebelumnya pengadaan yang dilakukan oleh pihak swasta tersebut di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Budi.





