JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akhirnya resmi mencabut ketentuan penalti sebesar Rp100 juta dalam proses rekrutmen sumber daya manusia (SDM) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih Tahun 2026. Keputusan ini diambil guna memberikan ruang dan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam program prioritas pemerintah tersebut.
Kebijakan pencabutan denda ini tertuang secara resmi dalam Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN, Tedi Bharata, pada 17 Juni 2026. Dengan berlakunya pengumuman ini, peserta seleksi dipastikan tidak akan lagi dikenakan konsekuensi finansial berupa denda Rp100 juta yang sebelumnya tertera pada Lampiran I Surat Pernyataan Poin 13.
Pihak Panselnas memaparkan bahwa penyesuaian aturan ini merupakan langkah penyempurnaan untuk memastikan kelancaran proses seleksi agar lebih terbuka dan akuntabel.
“Dengan demikian, setiap peserta dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan SDM dengan lebih leluasa dan berfokus penuh pada pengembangan kapasitas diri,” papar keterangan resmi Panselnas, dikutip dari Antara.
Kendati ancaman denda finansial telah dihapus, pihak penyelenggara tetap menegaskan harapannya agar peserta yang dinyatakan lolos memiliki komitmen, kesungguhan, serta dedikasi penuh dalam menjalani seluruh rangkaian pelatihan dan pembinaan yang telah ditetapkan.
Kesempatan Kedua bagi Peserta yang Telanjur Mundur
Penghapusan aturan penalti ini sekaligus membuka pintu kembali bagi para peserta yang sebelumnya terlanjur memilih mundur. Panselnas memberikan kesempatan bagi mereka yang sempat mengajukan pengunduran diri—karena keberatan dengan aturan denda—untuk kembali mengikuti proses rekrutmen.
Peserta yang berminat dapat menyampaikan konfirmasi kesediaan mereka untuk kembali bergabung melalui portal resmi seleksi Panselnas. Adapun periode konfirmasi ini dibuka pada rentang waktu 17 hingga 23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.
Sempat Tuai Sorotan Publik
Sebagai informasi, proses seleksi SDM Koperasi dan Kampung Nelayan Merah Putih ini sebelumnya sempat menjadi buah bibir dan mendapat sorotan tajam dari publik.
Polemik bermula dari adanya ketentuan yang mewajibkan para peserta untuk menandatangani surat pernyataan berisi ancaman penalti Rp100 juta jika mereka mengundurkan diri pada tahapan tertentu. Ketentuan ini memicu gelombang keberatan dari para peserta. Puncaknya, sejumlah calon peserta yang sebenarnya telah dinyatakan lolos seleksi dilaporkan berbondong-bondong mengundurkan diri akibat khawatir tidak mampu memenuhi komitmen ketat yang dipersyaratkan. Kini, dengan dicabutnya aturan tersebut, proses seleksi diharapkan dapat kembali berjalan kondusif.
Sumber: KOMPAS




