BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang wanita berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung. Tersangka, Taufik Hidayat, ternyata merupakan seorang residivis dalam kasus kekerasan serupa.
Dalam konferensi pers yang digelar di Bandung pada Jumat (26/6/2026), Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan membeberkan bahwa ini bukan pertama kalinya Taufik berurusan dengan hukum akibat tindakan brutal terhadap perempuan.
“Tersangka ini adalah residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang wanita dan divonis dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan,” ujar Irjen Rudi Setiawan, seperti dipantau dari Breaking News KompasTV, Jumat.
Dua Tahun dalam Cengkeraman Penganiayaan
Dalam kasus terbaru ini, Taufik diduga melakukan penganiayaan berat dan penyekapan terhadap YTR, yang tidak lain adalah kekasihnya sendiri. Aksi keji tersebut berlangsung dalam kurun waktu yang sangat lama, yakni sejak Mei 2024 hingga Juni 2026.
Mantan Kapolrestabes Surabaya tersebut menjelaskan bahwa motif di balik tindakan nekat tersangka didasari oleh emosi pribadi. Selama dua tahun menyekap korban di dalam kamar kos, Taufik secara berulang-ulang melakukan kekerasan fisik.
“Ini dilakukan secara berulang-ulang dari bulan Mei 2024 hingga Juni 2026, dilakukan karena kekesalan, kecemburuan terhadap korban,” jelas Irjen Rudi.
Bentuk penganiayaan yang diterima korban tergolong sangat sadis. Tersangka diduga memukul YTR menggunakan tangan kosong serta benda tumpul, hingga menyundut tubuh korban dengan rokok.
Hilang Kontak dan Tipu Daya Media Sosial
Kasus ini bermula ketika YTR, yang awalnya bekerja di sebuah perusahaan di Bandung, berpamitan kepada pihak keluarga pada tahun 2024. Saat itu, korban mengaku hendak pindah kerja ke Majalengka dengan alasan mengincar gaji yang lebih besar.
Namun sejak saat itu, pihak keluarga kehilangan kontak. Nomor ponsel YTR tidak lagi dapat dihubungi. Upaya keluarga untuk melacak keberadaan korban dengan mendatangi kos maupun tempat kerjanya pun menemui jalan buntu.
Keluarga yang cemas kemudian mencoba mengirimkan pesan melalui media sosial Facebook. Alih-alih mendapatkan titik terang, akun Facebook YTR justru membalas dengan narasi yang meminta keluarga untuk tidak ikut campur karena dirinya sudah dewasa. Belakangan diketahui, korban rupanya telah terperangkap dalam jerat asmara beracun setelah berkenalan dengan Taufik melalui aplikasi kencan pada tahun 2024, hingga akhirnya memutuskan tinggal bersama.
Pelarian dan penderitaan YTR baru terkuak secara tragis pada pertengahan Juni ini.
“Pada bulan Juni kemarin tanggal 10-11, barulah pihak keluarga mengetahui setelah (korban) berada di Rumah Sakit Hasan Sadikin,” pungkas eks Kapolres Metro Bekasi tersebut.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani secara intensif oleh pihak kepolisian. Penanganan korban juga mendapat perhatian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah memberikan surat jaminan ke rumah sakit tempat korban dirawat, serta Kementerian Kesehatan yang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap fenomena grooming dan kekerasan dalam hubungan.




