BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Polda Jawa Barat menerapkan perlakuan khusus terhadap Taufik Hidayat (TH), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29) di sebuah rumah kos di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Setelah ditangkap di wilayah Ciparay pada Selasa (23/6/2026), tersangka langsung ditempatkan di sel khusus di Mapolda Jabar.
Sel tersebut dilengkapi kamera pengawas (CCTV), dijaga ketat petugas, dan ditempati tersangka seorang diri selama proses penyidikan berlangsung.
“(Usai ditangkap) Kemudian kita akan lakukan penahanan di sel khusus yang sudah dipasang CCTV dan berada sendiri dalam pengawasan kami semua,” kata Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan.
Rudi menjelaskan, penahanan dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami kasus penyekapan dan penyiksaan yang dialami korban.
“Malam ini kita lakukan pemeriksaan awal, selanjutnya resmi kita lakukan penahanan dan besok akan diteruskan lagi pemeriksaan-pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Selain pemeriksaan, penyidik juga akan melibatkan sejumlah ahli, termasuk dokter kejiwaan, guna mengetahui kondisi psikologis tersangka dan melengkapi proses penyidikan.
“Termasuk juga melibatkan beberapa ahli, ahli kejiwaan, supaya kita mempunyai data awal bagaimana kondisi kejiwaan tersangka,” ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban yang masih menjalani perawatan intensif di RSHS Bandung mengalami sejumlah kerusakan organ dan luka yang diduga akibat penyiksaan selama tiga tahun.
“Dokter forensik sudah bisa mengidentifikasi organ-organ tubuh yang rusak dan tidak berfungsi. Di antaranya mata, kemudian bibir, ada bekas sayatan benda tajam di kaki, kemudian ada sundutan rokok dan sebagainya,” jelas Rudi.
Sumber: PRFMNews





