Megapolitan

Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan di Cileunyi Terancam 12 Tahun Penjara

×

Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan di Cileunyi Terancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Petugas saat menampilkan pelaku penyekapan dan penganiayaan yakni Taufik Hidayat di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (26/6/2026). ANTARA/Rubby Jovan

BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR, dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

Kapolda Rudi Setiawan mengatakan, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Kalau dilihat dari peristiwanya dan perbuatannya, tersangka ini melakukan tindakan yang tidak wajar dan sadis. Kekerasan seperti ini kita kutuk bersama. Karena itu, Polda Jabar akan memaksimalkan penerapan pasal agar tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” kata Rudi di Mapolda Jabar, Bandung, Jumat.

Ia berharap seluruh pihak mendukung proses hukum agar pelaku memperoleh hukuman yang sepadan dengan perbuatannya.

“Ini mohon dukungan semuanya supaya kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” ujarnya.

Rudi juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang menimpa korban. Menurutnya, perempuan harus mendapatkan jaminan keamanan dan perlindungan dari segala bentuk tindak kekerasan.

“Kami menyampaikan duka dan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa ini. Seharusnya perempuan-perempuan kita berada dalam kondisi aman dan terlindungi. Ini menjadi keprihatinan kita bersama,” katanya.

Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka atas dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR di sebuah rumah kos di wilayah Cileunyi.

Polisi menduga tindak kekerasan itu berlangsung selama bertahun-tahun dan dilakukan berulang kali lantaran tersangka diliputi rasa kesal dan cemburu terhadap korban.

“Ini dilakukan secara berulang-ulang karena kekesalan dan kecemburuan terhadap korban,” ujar Rudi.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh hingga menyebabkan gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, serta tidak dapat berjalan secara normal.

Sumber: ANTARA