Megapolitan

Komnas Perempuan Disorot Usai Sebut Kasus YTR Bukan Penyiksaan Menurut Definisi PBB

×

Komnas Perempuan Disorot Usai Sebut Kasus YTR Bukan Penyiksaan Menurut Definisi PBB

Sebarkan artikel ini
Petugas saat menampilkan pelaku penyekapan dan penganiayaan yakni Taufik Hidayat di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (26/6/2026). ANTARA/Rubby Jovan

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Pernyataan Komnas Perempuan yang menyebut kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29) belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan menurut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memicu kritik publik dan memunculkan perdebatan mengenai sensitivitas komunikasi lembaga negara terhadap korban kekerasan.

Kasus YTR sendiri mengungkap praktik kekerasan ekstrem yang berlangsung hampir tiga tahun. Korban diduga disekap sejak Mei 2024 hingga Juni 2026, mengalami penganiayaan berulang, kehilangan penglihatan, dan ditemukan dengan luka berat di sejumlah bagian tubuh.

Secara hukum internasional, Konvensi Anti Penyiksaan PBB yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 memang mensyaratkan keterlibatan pejabat negara agar suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai penyiksaan.

Namun, kritik muncul karena penjelasan tersebut dinilai menggeser fokus dari penderitaan korban menjadi perdebatan terminologi hukum.

Data Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 Komnas Perempuan mencatat terdapat 376.529 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) sepanjang tahun lalu, meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sebanyak 89,76 persen kasus terjadi di ranah personal, termasuk relasi pasangan dan lingkungan keluarga.

Kasus YTR bermula setelah korban berkenalan dengan tersangka Taufik Hidayat melalui aplikasi Tinder pada 2024. Hubungan keduanya berlanjut hingga tinggal bersama di sejumlah rumah kos. Selama itu, korban diduga hidup di bawah kendali penuh pelaku dan tidak diperbolehkan keluar dari tempat tinggalnya.

Polisi mengungkap motif pelaku dipicu rasa cemburu, kemarahan terhadap korban, serta tekanan pekerjaan. Tersangka juga diketahui merupakan residivis kasus kekerasan terhadap perempuan.

Kasus tersebut terungkap setelah korban dibawa ke rumah sakit dalam kondisi kritis. Petugas medis yang menemukan luka tidak wajar kemudian melaporkannya kepada kepolisian hingga pelaku berhasil ditangkap.

Peristiwa itu kembali mengingatkan pentingnya keberpihakan terhadap korban dalam komunikasi publik, di samping ketepatan penggunaan istilah hukum yang berlaku.

Sumber: KOMPAS