Ragam

Bahaya Mengintai di Internet, Separuh Anak Indonesia Terpapar Konten Dewasa

×

Bahaya Mengintai di Internet, Separuh Anak Indonesia Terpapar Konten Dewasa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi seorang bayi di bawah lima tahun tengah menggunakan gadget. (Sumber: Foto by Nils Huenerfuerst on Unsplash)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap lebih dari separuh anak Indonesia telah terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial. Kondisi tersebut dinilai menjadi alarm serius terhadap meningkatnya ancaman di ruang digital.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar, mengatakan perkembangan teknologi digital yang semakin masif membawa tantangan baru dalam upaya pelindungan anak di internet. Anak-anak disebut menjadi kelompok paling rentan terhadap berbagai risiko digital.

“50,3% anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial, jadi kebayang teman-teman, dari 80 juta itu setengahnya terpapar. Dari 80 juta, 48% mengalami kekerasan gender berbasis online,” ujar Alfreno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/5/2026).

Menurut Alfreno, terdapat dua risiko utama yang mengancam anak-anak di ruang digital, yakni risiko konten dan risiko kontak. Risiko konten muncul akibat mudahnya akses internet yang membuat anak dapat melihat berbagai materi negatif di media sosial.

“Anak-anak dengan adanya akses ke media sosial bisa terpapar konten apapun itu, mau negatif, positif, semua jadi yurisdiksinya anak-anak itu sendiri,” katanya.

Sementara itu, risiko kontak terjadi ketika anak-anak berinteraksi dengan orang asing melalui media sosial maupun platform digital lainnya. Kondisi tersebut dinilai membuka peluang terjadinya manipulasi hingga pelecehan terhadap anak.

“Hari ini enggak sedikit anak-anak kita bisa ngobrol sama orang yang enggak dikenal, setelah itu dicekoki informasi-informasi yang buruk, seperti radikalisme. Selain itu, juga bisa terjadi pelecehan anak,” imbuhnya.

Sebagai langkah mitigasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Regulasi tersebut ditujukan untuk memperkuat pelindungan anak di ruang digital sekaligus menciptakan ekosistem internet yang lebih aman bagi generasi muda.

“Kita enggak pernah mau membatasi inovasi untuk anak muda. Kita cuma mau anak muda itu mengerti apa yang benar dan salah. Kita cuma ingin anak-anak muda Indonesia itu terjauhkan dari risiko, tapi kita enggak menunda inovasi,” pungkas Alfreno.

Sumber: detikcom