SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Subang menyatakan mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Sistem Kesehatan Daerah Kabupaten Subang.
Dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Subang dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 dan Raperda Pedoman Sistem Kesehatan Daerah.
Pandangan umum Fraksi PKS disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Subang, Evi Nurafiah. Menurutnya, keberadaan Perda tersebut diharapkan mampu memperkuat penyelenggaraan pembangunan kesehatan daerah secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
“Fraksi PKS menyetujui Raperda Pedoman Sistem Kesehatan Daerah Kabupaten Subang. Jika masyarakat sehat, maka produktivitas akan meningkat dan Subang Insya Allah akan semakin maju,” ujar Evi.
Meski mendukung, Fraksi PKS memberikan sejumlah masukan agar regulasi tersebut benar-benar mampu menjawab persoalan kesehatan yang dihadapi masyarakat.
PKS menilai Perda harus menjadi solusi terhadap berbagai persoalan kesehatan utama di Kabupaten Subang, seperti stunting, tuberkulosis (TBC), demam berdarah dengue (DBD), hipertensi, hingga penyalahgunaan narkoba. Pemerintah daerah juga diminta menetapkan target penurunan angka kasus maupun angka kematian dengan indikator yang jelas dan terukur sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Selain itu, Fraksi PKS meminta agar Perda diselaraskan dengan RPJMD Kabupaten Subang sehingga arah pembangunan kesehatan berjalan seiring dengan kebijakan pembangunan daerah.
PKS juga menekankan pentingnya pengaturan pembagian tugas, tata kelola, batas kewenangan, serta koordinasi antar-lembaga kesehatan dan perangkat daerah agar tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan program.
Di sisi pelayanan, Evi berharap Perda mampu menjamin kemudahan akses masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan, termasuk pelayanan rujukan, yang didukung ketersediaan tenaga kesehatan dalam jumlah yang memadai.
Tak kalah penting, Fraksi PKS mendorong pemerintah memenuhi sarana dan prasarana kesehatan yang memadai sehingga masyarakat tidak perlu lagi banyak dirujuk ke luar daerah untuk mendapatkan pelayanan medis.
“Melalui Perda ini kami berharap sarana kesehatan di Kabupaten Subang semakin lengkap sehingga kebutuhan rujukan ke luar daerah dapat diminimalkan,” tegas Evi.
Fraksi PKS berharap seluruh masukan tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Subang dalam penyempurnaan Raperda Pedoman Sistem Kesehatan Daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.





