Ragam

‎Aksi Keji Seorang Ayah Tiri Setubuhi Anaknya, Berhasil Diringkus Polres Majalengka

×

‎Aksi Keji Seorang Ayah Tiri Setubuhi Anaknya, Berhasil Diringkus Polres Majalengka

Sebarkan artikel ini

Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Kabupaten Majalengka akhirnya terungkap. Polisi menangkap seorang pria berinisial DP (39), yang merupakan ayah tiri korban, setelah penyelidikan yang dilakukan usai menerima laporan pada 29 Juni 2026.‎‎

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi mengatakan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan dugaan tindak pidana tersebut tidak terjadi hanya sekali. Berdasarkan keterangan korban, dugaan kekerasan seksual telah berlangsung sejak 2025.‎‎

“Korban menerangkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu kali dan pertama kali terjadi sejak tahun 2025. Saat ini seluruh keterangan masih terus kami dalami dalam proses penyidikan,” ujar Rita dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Rabu (1/7/2026).‎‎

Kasus itu terbongkar setelah seorang anggota keluarga mendapati situasi yang mencurigakan di dalam rumah, pada Senin (29/6/2026) pagi. Menyadari adanya dugaan tindak pidana, pelapor segera meminta bantuan warga, sementara terduga pelaku melarikan diri dari lokasi.‎‎

Berbekal laporan tersebut, Satreskrim Polres Majalengka langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka dalam waktu kurang dari 1×24 jam.‎‎

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa akta kelahiran korban, pakaian korban, dan pakaian milik tersangka. Seluruh barang bukti akan digunakan untuk melengkapi proses penyidikan.‎‎

DP kini ditahan di Polres Majalengka dan dijerat Pasal 4 ayat (2) huruf c juncto Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.‎‎

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup. Polisi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan selama proses penanganan perkara berlangsung.