SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Komunitas Penikmat Kopi Hitam (KPKH) Subang kembali melontarkan kritik kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Subang.
Kali ini, KPKH menilai pernyataan Kepala DPKPP Subang terkait capaian Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tidak menjawab persoalan utama yang tengah disoroti, yakni belum tuntasnya penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan.
Ketua KPKH, Pram Qodarian, mengatakan pihaknya justru mempertanyakan langkah DPKPP dalam menindaklanjuti persoalan PSU yang sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Yang kami kritik adalah soal PSU. Tapi yang dijawab malah keberhasilan Program BSPS. Itu dua persoalan yang berbeda,” kata Pram dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (3/7/2026).
Menurut Pram, KPKH tidak mempersoalkan pelaksanaan Program BSPS karena program tersebut merupakan program pemerintah pusat yang pembiayaannya bersumber dari APBN. Namun, ia menilai capaian tersebut tidak dapat dijadikan jawaban atas kritik mengenai rendahnya penyerahan PSU oleh pengembang perumahan di Kabupaten Subang.
KPKH mengklaim, berdasarkan data DPKPP yang dihimpunnya, dari 137 perumahan di Kabupaten Subang baru 26 pengembang yang menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah, sementara 111 pengembang lainnya belum memenuhi kewajiban.
“Kami mengapresiasi program BSPS. Tetapi yang ditunggu masyarakat adalah penjelasan kenapa masih ada 111 pengembang yang belum menyerahkan PSU dan apa langkah DPKPP untuk menyelesaikannya,” ujar Pram.
KPKH juga menyoroti belum adanya penjelasan dari DPKPP mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 12 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 yang mengatur penyerahan PSU perumahan.
Selain meminta DPKPP fokus menyelesaikan persoalan PSU, KPKH mendesak pemerintah daerah membuka daftar pengembang yang belum menyerahkan aset kepada publik serta menjelaskan sanksi yang telah diberikan kepada para pengembang tersebut.
KPKH juga meminta DPKPP memprioritaskan penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK terkait pengelolaan PSU sesuai tenggat waktu yang telah diberikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DPKPP Kabupaten Subang belum memberikan tanggapan atas pernyataan KPKH tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari DPKPP maupun Pemerintah Kabupaten Subang sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.


