SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Komunitas Penikmat Kopi Hitam (KPKH) Subang melayangkan surat terbuka kepada Bupati Subang, Ketua DPRD Kabupaten Subang, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dugaan penggunaan material galian C tanpa izin dalam proyek infrastruktur yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2026.
Ketua KPKH Subang, Pramono, mengatakan surat bernomor 02/KPKH-SUBANG/VI/2026 tersebut berisi permintaan agar pemerintah daerah melakukan audit terhadap asal-usul material yang digunakan dalam proyek-proyek pembangunan. Menurutnya, penggunaan material yang tidak memiliki legalitas berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus merugikan keuangan daerah.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Yang kami minta adalah keterbukaan dan pembuktian bahwa material yang digunakan dalam proyek APBD berasal dari sumber yang legal dan memiliki dokumen yang lengkap,” ujar Pramono, Kamis (18/6/2026).
Dalam surat tersebut, KPKH mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPKH menilai pengawasan terhadap penggunaan material konstruksi perlu diperketat guna memastikan kualitas pembangunan tetap terjaga dan tidak merugikan masyarakat. Mereka juga menyoroti potensi kebocoran pendapatan daerah apabila material berasal dari aktivitas pertambangan yang tidak berizin.
Melalui surat terbuka tersebut, KPKH meminta Bupati Subang memerintahkan audit forensik terhadap proyek yang dinilai perlu dilakukan verifikasi, DPRD menggelar rapat dengar pendapat terbuka, serta OPD terkait membuka dokumen legalitas pemasok material sesuai mekanisme keterbukaan informasi publik.
“Kami berharap semua pihak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan agar tidak muncul keraguan di tengah masyarakat. Transparansi menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pembangunan yang menggunakan uang rakyat,” kata Pramono.
Surat terbuka itu juga ditembuskan kepada Inspektorat Kabupaten Subang, BPK Perwakilan Jawa Barat, Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Dinas ESDM Jawa Barat, dan sejumlah media massa.





